Showing posts with label Fiqh Muammalah. Show all posts
Showing posts with label Fiqh Muammalah. Show all posts

Wednesday, October 17, 2012

Antara Bunga Bank Konvensional dan Bank Syari'ah

posted by : Tentara Kecil Ku


Tepatkah fatwa MUI yang mengharamkan bunga Bank konvensional sekaligus menganjurkan Bank Syariat sebagai alternatif ?


Iklim persaingan global dalam kancah perekonomian dunia telah lama mempraktekkan sistem perbankan konvensional dengan menarik imbalan bunga dari para debiturnya. Fenomena ini semakin menggejala seiring menjamurnya praktek koperasi simpan pinjam, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu menyuarakan dan memfatwakan kembali bahwa bunga Bank haram. Sedangkan di sisi lain MUI juga mensosialisasikan Bank Syariah sebagai alternatif yang menawarkan keuntungan bagi hasil yang disesuaikan akad mudlorobah, musyarokah. 

Saturday, October 13, 2012

Mengapa Harus Bermadzhab ?

posted by : Tentara Kecil Ku


Mengapa kita harus bermazhab dari salah satu yang empat?

Berbicara mengenai taklid kepada salah satu madzhab yang empat berarti kita berbicara mengenai bagian yang sangat urgen. Sebab, bagaimanapun “bermakmum” kepada salah satu mujtahid merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh siapa saja yang masih belum memiliki otoritas untuk berijtihad.

Pola hubungan mujtahid-muqallid dianggap penting untuk mengantarkan proses hubungan vertikal yang lurus dan benar antara hamba dengan Tuhannya, atau hubungan horizontal yang teratur antara hamba dengan sesamanya. ”Man qallada ‘âliman laqiya Allâha sâliman”, barang siapa mengikuti orang alim maka ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan selamat.

Lalu apa yang menjadi dalil akan keharusan kita untuk bertaklid? Allah berfirman dalam al-Qur’an:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (الأنبياء [21]: 7)
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)

Sunday, August 5, 2012

pemindahan tasarruf zakat

Adalah memindah zakat dari daerah di mana pada waktu itu,muzakki wajib mengeluarkan zakatnya,di berikan pada  penduduk daerah yg lain .ada dua point yg menjadi titik tekan,sesuai dengan pengertian naqlu al zakat,yakni di mana dan kapan orang wajib mengeluarkan zakat dan seberapa jauh pemindahan zakat dalam pengertian di atas.
Menurut muhammad ibn sulaiman al kurdi,tempat yg seharusnya seseorang mengeluarkan zakat adalah dimana ia menemukan tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal ( makam takbir ).adapun jarak pemindahan adalah jarak diperbolehkannya meng qosor solat.

Thursday, August 2, 2012

Dubai dan London Potensial Memajukan Ekonomi Syariah Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rosyid Nurul Hakiim*
Sabtu, 05 Mei 2012, 08:13 WIB 

LONDON -- Dubai dan London merupakan dua kota yang dianggap potensial untuk memajukan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Syafii Antonio, dalam Seminar Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Jumat (4/05).

Acara seminar tersebut terselenggara atas kerja sama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) United Kingdom, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) London, dan Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya (KIBAR). Seminar tersebut mengambil tema, Memperkuat Peran Keuangan Syariah dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia: Peluang dan Tantangan Global.

Dalam seminar tersebut, Syafii melihat bahwa dengan menghubungkan Dubai, London dan Jakarta maka peningkatan investasi keuangan syariah diperkirakan dapat meningkat. Dubai menjadi kota tempat uang untuk investasi itu berasal, lalu Jakarta menjadi tempat tujuan investasi tersebut, kemudian London menjadi negara yang mengatur manajemen keuangannya. "Ini cinta segitiga London - Dubai - Jakarta," ujarnya.