Wednesday, August 1, 2012

Jilbab Galau




“Kalau gak mau berjilbab, lalu kenapa kamu beragama Islam?”


Uh, kenapa ucapan Ratna masih terngiang-ngiang dalam ingatanku. Lancang sekali anak itu. Meski begini aku masih punya iman. Iman yang tak akan pernah aku jual pada siapapun dan dengan apapun. Tapi bodoh, kenapa tadi aku hanya diam saat dia berkata begitu? Besok kalau ketemu akan kubalas kau. Karena aku sudah punya jawabannya. Yaitu, Iman.


***

Hukum Membaca Qunut dalam Shalat Shubuh


Sebenarnya permasalahan qunut dalam shalat Shubuh termasuk masalah khilafiyah. Menurut madzhab Syafi'I dan madzhab Maliki, membaca doa qunut dalam shalat Shubuh hukumnya sunat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu' 3/504

مذهبنا أنه يستحب القنوت فيها سواء نَزلتْ نازلةٌ أم لم تنزِلْ وبهذا قال أكثر السلف ومن بعدهم أو كثير منهم وممن قال به أبو بكر الصديق وعمر ابن الخطاب وعثمان وعلي وابن عباس والبراء بن عازِب رضي الله عنهم

Dalam madzhab kita (madzhab Syafi'i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh. Baik ada bencana maupun tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan ulama setelahnya atau pendapat banyak ulama dari mereka. Termasuk yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin al-Khathab, Utsman, Ali, ibn Abbas, dan Barra` bin 'Azib.

Dari penjelasan di atas jelas bahwa membaca qunut dalam shalat Shubuh ternyata dilakukan oleh khulafa` ar-râsyidîn. Termasuk yang berpendapat demikian adalah shahabt ‘Ammâr bin Yâsir, Ubay bin Ka’b, Abu Mûsâ al-Asy’ary, ‘Abdurrahman bin Abi Bakar as-Shiddîq, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Abu Halîmah Mu’âdz bin Hârits al-Anshâry, Sa’id bin Musayyab, Muhammad bin Sirin, dan lain-lain.

Untuk Doa Qunut beserta artinya silahkan unduh disini

by
Tentara Kecil Ku

BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR TAHLIL



Salah satu budaya masyarakat Indonesia apabila ada orang yang meninggal dunia, keluarga handaitulan, rekan-rekan maupun para tetangga berkumpul di rumah duka atau masjid dan mushalla terdekat untuk berdo’a bersama-sama, yang berisi bacaan Al-Qur’an, dzikir, tasbih, tahmid, tahlil, sholawat dan lain-lainnya. Semua itu hanyalah untuk memohon kepada Allah SWT agar kerabat yang telah dipanggil kehadirat-Nya mengdapatkan ampunan dan tempat yang layak di sisi-Nya serta berbahagia di alam barzah sana. Hal ini tidak lepas dari beberapa hal yang berkaitan antara lain :
Selengkapnya bisa langsung  unduh disini
Password : kalamrisalah

atau bisa juga lihat-lihat dulu  disini

by
Tentara Kecil Ku

Hukum belajar ilmu haidl

Mengingat permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang ia lakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut:

a. Fardlu ‘ain bagi wanita yang baligh.
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadloh. Sebab mampelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari rumah.

Singa Yang Tak Kenal Lelah



Wahai para singa…
Engkau berada di padang pasir
Engkau menyelami lautan
Padang pasir mu penuh dengan panas
Lautanmu penuh dengan rasa dingin

Janganlah engkau lelah berdiri
di bawah mentari yang bersinar
Janganlah engkau kedinginan
berada di dalam lautan
yang penuh dengan mutiara