Showing posts with label Fiqh Siyasah. Show all posts
Showing posts with label Fiqh Siyasah. Show all posts

Saturday, October 13, 2012

Mengapa Harus Bermadzhab ?

posted by : Tentara Kecil Ku


Mengapa kita harus bermazhab dari salah satu yang empat?

Berbicara mengenai taklid kepada salah satu madzhab yang empat berarti kita berbicara mengenai bagian yang sangat urgen. Sebab, bagaimanapun “bermakmum” kepada salah satu mujtahid merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh siapa saja yang masih belum memiliki otoritas untuk berijtihad.

Pola hubungan mujtahid-muqallid dianggap penting untuk mengantarkan proses hubungan vertikal yang lurus dan benar antara hamba dengan Tuhannya, atau hubungan horizontal yang teratur antara hamba dengan sesamanya. ”Man qallada ‘âliman laqiya Allâha sâliman”, barang siapa mengikuti orang alim maka ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan selamat.

Lalu apa yang menjadi dalil akan keharusan kita untuk bertaklid? Allah berfirman dalam al-Qur’an:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (الأنبياء [21]: 7)
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)

Friday, August 3, 2012

Fiqh Siyasah

Kamis, 06 Mei 2010

fiqh siyasah

PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Fiqih Siyasah adalah bukan kajian yang baru di antara ilmu pengetahuan yang lainnya, keberadaan Fiqih Siyasah sejalan dengan perjalan agama Islam itu sendiri. Karena Fiqih Siyasah ada dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Perjalanan hijrahnya Rasullulah ke Madinah, penyusunan Piagam Madinah, pembentukan pembendaharaan Negara, pembuatan perjanjian perdamaian, penetapan Imama, taktik pertahanan Negara dari serangna musuh yang lainnya. Pembuatan kebijakan bagi kemaslahatan masyrakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai upaya-upayah siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil, memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerimah dengan tangan terbuka apa yang datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang akan bermamfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebekuan.
Luasnya pembahasan tentang kajian fiqih siyasah, maka pemakalah membuat tema dengan mengankat judul yakni “Komponen Dasar dan Bidang-Bidang Fiqh Siyasah”. Kritik dan saran sangat diharapkan dari saudara-saudara semuanya agar kedepannya dapat menyelesaikan tugas dengan lebih baik lagi.
b. Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan yang akan di bahas meliputi mengkhususkan pembahasan fiqh siyasah berdasarkan :
1. Apa sajakah komponen dasar fiqih siyasah?
2. Bagaimanakah pembagian bidang-bidang fiqih siyasah?