Friday, February 1, 2013

20. HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG TUA SAMBIL MEMBUNGKUKKAN BADAN

Pertanyaan:

apakah benar saat salaman kepada yang lebih tua terus kita sedikit membungkukan badan di katakan menyembah orang tersebut dan jatuh kepada keMUSRIKan?
Suka ·  ·  · 19 Januari pukul 16:36 melaluiseluler
حكم تقبيل يد الوالدين
Hukum Mencium Tangan Kedua Orang Tua
رقم الفتوى
8577
تاريخ الفتوى
27/9/1425 هـ — 2004-11-10
No Fatwa: 8577
Fatwa ini disampaikan pada tanggal 27 Ramadhan 1425 H atau 10 November 2004M
السؤال
هل يجوز تقبل أيادي الوالدين؟ ففي تقبيل يد الوالد أو الوالدة ما يؤدي إلى الانحناء والخضوع, ولا انحناء ولا خضوع إلا الله سبحانه وتعالى. فهل هذا حلال أم حرام؟ أفيدونا وجزاكم الله خيرًا.
Tanya: Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: ruku) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan kutundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram?
الإجابة
تقبيل يد الوالد أو الوالدة, أباحه بعض العلماء ومنعه آخرون. وهذا لا يسمى خضوعًا ولا انحناءً لغير الله؛ لأنه لم يقصد الانحناء لغير الله, ولكن الأولى أن يقبل رأسيهما.
Jawaban:
“Mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain. Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan ortu itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah. Namun yang lebih baik adalah mencium dahi ortu.

فالإمام مالك يقول: إن تقبيل اليد هو السجدة الصغرى. والإمام الشافعي يمنع ذلك. وأباح بعض أهل العلم أيضًا تقبيل يد الوالدين, أو يد العالم. لكن الأولى ترك ذلك لله, فتقبيل رأس أمك أو رأس أبيك أفضل, ولا بأس. والله أعلم.

Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan ortu atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”.

مصدر الفتوى: فتاوى سماحة الشيخ عبد الله بن حميد ص256 رقم الفتوى في مصدرها: 272

Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid hal 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272.

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ ) -ﺝ / 5 ﺹ (184

ﻭﺣﻨﻲ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻛﺬﺍ ﺑﺎﻟﺮﺃﺱ ﻭﺗﻘﺒﻴﻞ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﺃﻭ ﻳﺪ ﺃﻭ ﺭﺟﻞ ﻛﺬﻟﻚ. ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺫﻟﻚ ﻟﻨﺤﻮ ﻋﻠﻢ ﺃﻭ ﺻﻼﺡ ﺃﻭ ﺷﺮﻑ ﺃﻭ ﻭﻻﺩﺓ ﺃﻭ ﻧﺴﺐ ﺃﻭ ﻭﻻﻳﺔ ﻣﺼﺤﻮﺑﺔ ﺑﺼﻴﺎﻧﺔ. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺃﻭ ﻟﻤﻦ ﻳﺮﺟﻰ ﺧﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﻳﺨﺎﻑ ﻣﻦ ﺷﺮﻩ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻓﺮﺍ ﺧﺸﻲ ﻣﻨﻪ ﺿﺮﺭﺍ ﻻ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﻋﺎﺩﺓ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻹﻛﺮﺍﻡ ﻻ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻭﺍﻹﻋﻈﺎﻡ.

Dan membungkukkan punggung itu makruh, dan demikian juga makruh (memberikan penghormatan) dengan (menundukkan) kepala, mencium kepala, tangan, atau kaki. Dan hal itu dianjurkan (mandub) bila karena keilmuannya, kebaikannya, kemuliannya, ada kaitan nasab, atau menjaga hubungan sosial. Imam Ibn ‘Abdissalam berkata : atau kepada orang yg diharapkan kelakuan baiknya atau dikhawatirkan perbuatan jeleknya, walaupun ia orang kafir, yg ditakuti bahaya darinya yg tidak bisa ditanggung menurut kebiasaan yg berlaku. Dan hendaknya penghormatan itu karena ada unsur baik dan memuliakan, bukan untuk pamer (riya`) dan mengagungkan.
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Artinya : Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi s.a.w. (H.R. Abu Dawud).
https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/436184789786495/
https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/182678965137080/

20. HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG TUA SAMBIL MEMBUNGKUKKAN BADAN

19. HUKUM MEWAKAFKAN HARTA KEPADA ORANG KAYA

Pertanyaan:

Salam
bagaimana hukumnya jika kita mewakafkan harta kepada orang kaya?Mkcih
Suka ·  ·  · 19 Desember 2012 pukul 22:29 melalui seluler
Jawaban:
Wahua lughotan alhabsu wa syar’an habsu maalin mu’ayyinin qoobilin linnaqli yumkinulintifaa’u bihi ma’a biqooi ‘aini4 wa qot’ittashorrufi fiihi ‘ala anyusrufa fii jahati khoirin taqorruban ilallaahi ta’aalaa. Wakaf menurut bahasa ialah menahan. Sedangkan menurut syara’ ialah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfa’atnya, sedangkan keadaan barangnya masih tetap terus, dan dalam arti memutuskan pentassarufkkan melalui jalan yg bertaqorrub/mendekatkan diri kepada Allah. (FATHUL QORIB, TENTANG WAKAF)
Jadi inti dari mewakafkan sesuatu itu adalah untuk bertaqorrub/mendekatkan diri kepada Allah, dengan kesimpulan siapapun yang diwakafi asalkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka diperbolehkan.
https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/422786684459639/

19. HUKUM MEWAKAFKAN HARTA KEPADA ORANG KAYA

18. APA BENAR SETIAP MALAM JUM'AT ARWAH YANG MENINGGAL PULANG KE RUMAHNYA?

Pertanyaan:

Salam
apakah benar setiap malam jum’at legi arwah2 yang meninggal pada pulang ke rumahnya masing2?
Suka ·  ·  · 22 November 2012 pukul 20:18 melalui seluler
Jawaban:
Berkata Nabi saw. = Sesungguhnya Arwah2 kaum mu’minin itu setiap malam mendatangi langit dunia dan mereka ( arwah ) berhenti / berdiri dengan terompah mereka pada rumah2 mereka ( selama masih hidup ),mereka memangil / menyeru ,,setiap kali seruan dengan suara susah seribu kali seruan .Wahai ahliku dan kerabatku dan anak2 ku ..Whai orang yg telah menempati rumahku, dan memaki baju tinggalanku dan yg telah membagi warisan hartaku..Adakah dari mu seseorang yg ingat padaku dan memikirkan Rantauanku ( merantau ) Aku dalam penjara yg sangat lama,dan dalam benteng yg sangat kuat. Maka Kasianilah aku,maka Alloh akan menghasihi kalian dan jangan lah kamu pelit terhadapku sebelum kalian menjadi seperti aku ( mati ) wahai hamba2 alloh. sesungguhnya apa yg utama di tanganmu itu juga di tanganku.Dan akau tidak menafkah kan nya di jalan alloh dan aku tidak menghitungn ya serta perduli terhadapnya( harta ) dan sekarang manfaat nya terhadap selain ku. Maka bila kamu tidak memberikan sesuatu pada arwah2 tadi dengan sesuatu, maka mereka para arwah akan pergi dengan kerugian dan dia akan tercengah

قال صلى الله عليه وسلم : { إن أرواح المؤمنين يأتون في كل ليلة إلى سماء الدنيا ويقفون بحذاء بيوتهم وينادي كل واحد بصوت حزين ألف مرة يا أهلي وأقاربي وولدي يا من سكنوا بيوتنا ولبسوا ثيابنا واقتسموا أموالنا هل منكم من أحد يذكرنا ويفكرنا في غربتنا ونحن في سجن طويل وحصن شديد ؟ فارحمونا يرحمكم الله ولا تبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا يا عباد الله إن الفضل الذي في أيديكم كان في أيدينا وكنا لا ننفق منه في سبيل الله وحسابه ووباله علينا والمنفعة لغيرنا ؛ فإن لم تنصرف أي الأرواح بشيء فينصرفون بالحسرة والحرمان } ا هـ من الجامع الكبير .kitab bujairimy khotib

18. APA BENAR SETIAP MALAM JUM'AT ARWAH YANG MENINGGAL PULANG KE RUMAHNYA?

17. HUKUM SHALAT DI KUBURAN

Pertanyaan:

Salam
bagaimna hukumnya orang yang sholat di kuburan?
Suka ·  ·  · 27 Desember 2012 pukul 17:04 melalui seluler
Jawaban:
Kalau sekiranya sholat di sekitar kuburan; tidak menginjak-injak kuburan/dipinggir kuburan, yang penting syarat dan rukun sholat terpenuhi, ya tetap sah shalatnya. Apabila shalat tersebut berada di atas makam orang, hal tersebut dihukumi seperti kita menginjak-injak makam orang, jadi hukumnya makruh, dengan catatan syarat dan rukun shalat terpenuhi.
FATHUL MUIN, TENTANG HUKUM MENGINJAK KUBUR/PASAL SHAAT JENAZAH
(WA) KURIHA (WAT’UN ‘ALAIHI) AY ‘ALA QOBRIN MUSLIMIN – WALAU MUHADDADAN QOBLA BILAAIN (ILLA LIDHORUUROTIN) KAALAM YASHIL LIQOBRI MAYYITATI BIDUUNIHI WA KADZAA MAA YURIIDU ZIYAAROTAHU WALAU GHOIRU QORIIBIN
Makruh menginjak makam orang muslim sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh sebelum mayat membusuk, kecuali karena darurat, misalnya kalau tidak menginjaknya, maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain; begitu juga bagi peziarah, sekalipun bukan kerabatnya.

17. HUKUM SHALAT DI KUBURAN

16. HUKUM MENYEMIR RAMBUT SELAIN WARNA HITAM

Pertanyaan:
bagaimana sich sbenarnya hukum nyemir rambut selain hitam menurut islam, bleh gak kog banyak rang alim yg masih nyemir tambutnya… jd bingung..
Suka ·  ·  · 29 Juli 2012 pukul 18:34 melaluiseluler
Jawaban:
Pengecatan Rambut
Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW “Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

(GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian.
(Itsmid al’Aini 78)

Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)

Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :
1. WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan
2. Lelaki yang bertujuan untuk IRHAAB AL’ADUWW (memberikan rasa gentar pada musuh islam dimedan perang) seperti yg pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dll hanya karena peperangan dizaman ini sudah tdk ada berarti alasan diperkenankannya dg sendirinya juga tidak ada (Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati menjadi bagiannya.

Namun Imam Al Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli bid’ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam.
Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Hukum selengkapnya mengenai semir selain warna hitam ini telah dibahas dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) Di PP. Tahfidzil Qur’an Lirboyo Kediri tahun 2010.

Pertanyaan
Bagaimana hukum semir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian saja?

Jawaban

Hukum bersemir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut:

@ Dalam kondisi rambut beruban dan pada saat model semir tersebut menyerupai (tasyabbuh) pada kebiasaan (adat) orang-orang fasik, maka hukum bersemir merah dan kuning bagi laki-laki atau wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut Imam Al-Ghazali hukumnya haram Dan menurut Imam ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdissalam tetap diperbolehkan.

@ Dalam kondisi rambut tidak beruban, maka diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami atas seijin suaminya. Namun bagi wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut sebagian ulama haram karena tasyabbuh bil fussaq (menyerupai kebiasaan orang-orang fasik). Dan menurut pendapat yang lain diperbolehkan apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat (gharad shahih).

R E F E R E N S I

1. Madzahibu Al-Arbaah vol II hal 46-47
2. Fihusni As-Sair hal 11-12
3. Ittihaf As-Sadah vol VII hal 591-592
4. Al-Bahru Al-Muhith vol I hal 356
5. Fath Al-Bari vol X hal 354
6. Syarhu An-Nawawi vol VII hal 204

http://solusinahdliyin.net/fmpp/kesehatan/188-rebonding-dan-cat-rambut.html———————————————

http://www.piss-ktb.com/2012/03/033-fiqih-hukum-semir-rambut.html
Dan dianjurkan untuk menyemir rambut dengan:
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.

Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum). Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.
Adapun beberapa saran, mengingat kita tinggal di Indonesia:
1. Menyemir rambut sebaikanya jangan, karena lingkungan kita tingga, memaknai orang yang menyemir rambut cenderung berkonotasi negative.
2. Lebih Aman Menggunakan Pewarna Rambut Alami, seperti daun pacar di atas.

Saat ini banyak sekali produk yang menawarkan pewarna rambut alami, tetapi masih saja menggunakan campuran bahan-bahan kimia, atau tidak benar-benar menggunakan 100% bahan alami. Hal ini tentu saja bisa merugikan konsumen, karena pada dasarnya konsumen akan bisa langsung percaya pada produk yang menawarkan pewarna rambut alami tanpa memperhatikan kembali komposisi bahan yang digunakan.

Soalnya, banyak cat rambut jaman sekarang yang berasal dari zat kimia berbahaya, dan mengandung minyak tertentu, yang mana kemungkinan tidak sampai meresap ke dalam rambut/jadi hanya melapisi luarnya. Hal tersebut menyebabkan terhalangnya air sewaktu melakukan mandi besar. Untuk memilih yang baik gunakan yang berasal dari tumbuhan, misal daun pacar.

16. HUKUM MENYEMIR RAMBUT SELAIN WARNA HITAM