Tuesday, January 29, 2013

5. APA ITU ADZAN? APAKAH SENI?

Pertanyaan:

Slamat ciank ..
Mau tanyak mas? Apa benar bahwa adzan itu kesenian orang islam ?

Jawaban:

ustadz irfan: yg ada di dalam kitab fathul qorib begini

AL-ADZANU WAHUWA LUGHOTAN AL-I’LAMU

adzan itu secara bahasa ialah memberi tau

WA SYAR’AN DZIKRUN MAHSUSUN LIL I’LAMI BI DUHULI WAQTI SOLATIN MAFRUDHOTIN.

Sedangkan menurut sari’at adzan ialah sebuah dzikir yg husus untuk memberi tau masuknya waktu solat yg di fardhukan.

WALLAHU A’LAM.

Adapun yang dikatakan unsur seninya adalah cara mempresentasikan adzan tersebut dengan baik; mungkin bisa karena cengkoknya.

http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/440174852720822/?comment_id=440189296052711&offset=0&total_comments=18


5. APA ITU ADZAN? APAKAH SENI?

1. APA SEMUA MIMPI ADA ARTINYA?

Pertanyaan:

Heba Maria

Assalamu’alaikum……Maaf mau tanya apakah semua mimpi itu ada artinya atau cuma kembang tidur doank…….?

Jawaban:

Rasulullah bersabda :قال ” إذا اقترب الزمان لم تكد رؤيا الؤمن ” ورؤيا المؤمن جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة )متفق عليه ( البخاري ومسلم

Rasulullah besabda ” Apalagi telah dekat hari kiamat . maka impian orang Mukmin hampir tidak pernah dusta ? Dan mimpi orang mukmin itu merupakan satu bagian dari empat puluh enam tanda2 kenabian (Muttafaqun alaih)HR Bukhori 7017 . Dan Muslim 2263 )

يقول ” إذا رأى احدكم رؤيا يحبها فإنما هي من الله تعالى فليمحمد الله وليحدث بها ” وفي رواية فلا يحدثبها إلا من يحب ” وإذا رأى غير ذالك مما يكره فإنما هي من الشيطان فليستعذ من شرها ولا يذكرها لأحد فإنها لا تضره ) متفق عليه ” البخاري 6985 ولم أجده في صحيح مسلم)

Apabila salah seorang diantara kamu bermimpi yang mengembirakan maka sesungguhnyamimpi itu berasal dari ALLAH ” oleh karna itu hendaknya Ia memuji ALLAH dan menceritakan mimpinya kepada orang lain ” Dalam riwayat lain disebutkan hendaknya jangan menceritakan mimpinya kecuali kepada orang yang disukainya “Dan apabila ia bermimpi selain itu yang tidak disukai . maka sesungguhnya mimpi buruknya itu berasal dari syethan . oleh karna itu hendaknya ia mohon perlindungan kepada ALLAH dari keburukan mimpinya itu.dan jangan ia menceritakan mimpinya itu kepada seorang pun “karna hal dapat membahayakanya (Muttafaqun alaih HR Bukhori 6985 dan aku tidak menemukan hadist ini dalam shahih Muslim)

وعن جابر رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ” قال “إذا أحدكم الرؤيا يكرهها فليبصق عن يساره ثلاثاوليستعذ بالله من الشيطان ثلاثا ” وليتحول عن جنبه الذي كان عليه ) رواه مسلم 2262

Diriwayatkan dari jabir RA.Dari rasululloh bersabda ? Apabila salah seorang diantara kamu bermimpi yang tidak disukainya.maka hendaklah ia meludah kesebelah kirinya tiga kali ” dan memohon perlindungan-Nya dari kejahatan syaitan tiga kali “serta hendaklah ia merubah dari posisi tidurnya semula (HR Muslim 2262)

Dicuplik dari kitab RIYADHUS SHALIHIN Karya Abu Zakariyah yahya bin syaraf an-Nawawi halaman ” 286 – 287Divisi Terjamah pada Dar Al-kitab Was sunnah

https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/doc/440716855999955/


1. APA SEMUA MIMPI ADA ARTINYA?

2. HUKUM OPERASI CESAR

Cagak Bumi

salam sejahtera KRBagaimana hukumnya melakukan oprasi CAESAR yg saat ini di gemari mayoritas wanita hamil kususnya wanita yang berkarir, trima kasih

Jawaban:

Pengertian Operasi CaesarDalam wikipedia indonesia, bedah caesar (Caesarean section), disebut juga dengn seksio sesarea (disingkat dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan, dimana irisan dilakukan di perut ibu (laparatomi), dan rahim (histerotomi), untuk mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan. Karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan oleh tim dokter yang beanggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi, serta bidan.

Hukum Operasi CaesarHukum operasi caesar dlihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin di bagi menjadi dua:

Pertama: Dalam keadaan daruratYang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi, atau keduanya secara bersamaan. Berikut perinciannya:

1. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia (kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau dinding rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.

2. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.

3. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.

Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:

- Firman Allah Ta’ala

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia , termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah (QS Al-Maidah:32). Dan barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”

- Kaidah fiqhiyyah yang menyatakan:“Suatu bahaya itu harus dihilangkan.”

- Kaidah fiqhiyyah yang lainnya juga menyatakan:“Jika terjadi pertentanggan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringgan kerusakannya.”

Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi caesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan. Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.

Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak dari manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, di antaranya adalah firman-Nya:

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqarah: 219)

Kedua: Bukan dalam keadaan daruratYakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seerti suami misalnya ed.) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Motivasinya bisa dipicu oleh seorang istri yang ingin membahagiakan suaminya dengan jalan lahir yang masih utuh, sehingga organ kelahirannya masih sama seperti ketika ia belum melahirkan. Bisa juga karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Motivasi lainnya juga dikarenakan enggan berlama-lama dan bersusah payah melalui proses persalinan, dll.

Operasai caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullahpernah ditanya, “Allah berfirman dalam QS. An Naba: 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi caesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?”

Jawaban beliau: Menurut pendapatku –semoga Allah memberkahimu-, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini –operasi caesar-, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan (normal), akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:

- Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.

- Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.

- Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.

- Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.

- Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih kasihan dan merindukannya.

- Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.

- Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi caesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.

- Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya.

- Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan didirnya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya.

- Cara ini adalah cara yang mewah. Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah QS. Al Waqi’ah: 45.

Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari sisi Allah. Ia juga hendaknya menempuh proses persalinan yang alami, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesahatan dan finansial.

Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.

Beliau juga menyampaikan: Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan tentang sebuah fenomena yang disampaikan kepada kami, yaitu banyak para dokter di berbagai rumah sakit bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi caesar. Saya khawatir ini adalah salah satu tipu daya bagi kaum muslimin. Sebab, apabila proses melahirkan sering ditempuh dengan operasi caesar, maka kulit perut wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Ada sebagian dokter di sebuah rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit lainnya ternyata dapat dilakukan proses persalinan dengan normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi mengatakan, hal itu terjadi sampai kepada 80 wanita dalam waktu 1 bulan! Kalau demikian, berarti ini sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.

Hendaknya wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan susah. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al Ahqaaf: 15)

Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter unutk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi caesar.

http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/439169062821401/?comment_id=439249679480006&offset=0&total_comments=9

Jawaban Lain:

Boleh ketika memenuhi ketentuan-ketentuan operasi yang diperbolehkan secara syariat, di antaranya :

1. Resiko operasi harus lebih ringan dibandingkan resiko melahirkan dengan jalan normal.

2. Dilakukan oleh dokter ahli

3. Dilakukan oleh dokter sejenis (perempuan) dan lain-lain Referensi :

1. Ihya’ ulum al-Dien juz II hal. 53 2. I’anah al-Tholibien juz IV hal. 175-178 3. Mughni al-Muhtaj juz IV hal. 200 4. Fath al-Mu’in juz III hlm. 209-210 5. Al-’Aziz Syarh al-Wajiz juz VII hal. 482 6. At-Ta’rifat hlm. 63 7. Fath al-Bari juz X hlm. 377-378 8. Taudhih al-Ahkam juz V hlm. 188-189 إحياء علوم الدين الجزء الثاني ص: 53 دار إحياء الكتب العربية فإن قلت فإن لم يكن العزل مكروها من حيث إنه دفع لوجود الولد فلا يبعد أن يكره لأجل النية الباعثة عليه إذ لا يبعث عليه إلا نية فاسدة فيها شيء من شوائب الشرب الخفي فأقول النيات الباعثة عن العزل خمس الأولى في السراري وهو حفظ الملك عن الهلاك باستحقاق العتاق وقصد استبقاء الملك بترك الإعتاق ودفع أسبابه ليس بمنهي عنه الثانية استبقاء جمال المرأة وسمنها لدوام التمتع واستبقاء حياتها خوفا من خطر الطلق وهذا أيضا ليس منهيا عنه إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: 175-178 دار الفكر وحرم تثقيب أنف مطلقا وأذن صبي قطعا وصبية على الأوجه لتعليق الحلق كما صرح به الغزالي وغيره لأنه إيلام لم تدع إليه حاجة وجوزه الزركشي واستدل بما في حديث أم زرع في الصحيح وفي فتاوى قاضيخان من الحنفية أنه لا بأس به لأنهم كانوا يفعلونه في الجاهلية فلم ينكر عليهم رسول الله وفي الرعاية للحنابلة يجوز في الصبية لغرض الزينة ويكره في الصبي انتهى ومقتضى كلام شيخنا في شرح المنهاج جوازه في الصبية لا الصبي لما عرف أنه زينة مطلوبة في حقهن قديما وحديثا في كل محل وقد جوز اللعب لهن بما فيه صورة للمصلحة فكذا هذا أيضا والتعذيب في مثل هذه الزينة الداعية لرغبة الأزواج إليهن سهل محتمل ومغتفر لتلك المصلحة فتأمل ذلك فإنه مهم مغني المحتاج الجزء الرابع ص: 200 دار صادر ولمستقل بأمر نفسه وهو الحر البالغ العاقل كما قال البغوي و الماوردي وغيرهما ولو سفيها قطع سلعة منه وهو بكسر الشين وحكي فتحها مع سكون اللام وفتحها خراج كهيئة الغدة يخرج بين الجلد واللحم يكون من الحمصة إلى البطيخة وله فعل ذلك بنفسه وبنائبه لأن له غرضا في إزالة الشين (إلا) سلعة (مخوفة) قطعها بقول اثنين من أهل الخبرة أو واحد كما بحثه الأذرعي (لا خطر في تركها) أصلا أو الخطر في قطعها أكثر منه في تركها فيمتنع عليه القطع في هاتين الصورتين لأنه يؤدي إلى هلاك نفسه قال تعالى ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة أما التي خطر تركها أكثر أو القطع والترك فيها سيان فيجوز له قطعها على الصحيح في الأولى والأصح في الثانية كما في الروضة وأصلها كما يجوز قطعه لغير المخوفة لزيادة رجاء السلامة مع إزالة الشين وإن نازع البلقيني في الجواز عند استوائهما قال لو قال الأطباء إن لم تقطع حصل أمر يفضي إلى الهلاك وجب القطع كما يجب دفع المهلكات ويحتمل الاستحباب اهـ فتح المعين بهامش إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 209-210

https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/521140254575454/?comment_id=521335827889230&offset=0&total_comments=7

https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/doc/440718512666456/


2. HUKUM OPERASI CESAR

Sejarah Pembinaan dan Penghimpunan Hadist, pembagian hadist dan ilmu-ilmu terkait periwayatan hadist

Ilmu Hadist

Sejarah Pembinaan dan Penghimpunan Hadist, pembagian hadist dan ilmu-ilmu terkait periwayatan hadist

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun 99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadits, Maka pada tahun 100 H Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadits-hadits Nabi yang terdapat pada para penghafal.

A. PENULISAN HADIS

Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghapalkan AI- Quran dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di batu-batu, dan sebagainya.

Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI- Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SA W.

Diantara sahabat-sahabat Rasulullah yang mempunyai catatan-catatan hadis Rasulullah adalah Abdullah bin Amr bin AS yang menulis, sahifah-sahifah yang dinamai As- Sadiqah. Sebagian sahabat menyatakan keberatannya terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Abdullah itu Mereka beralasan bahwa Rasulullah telah bersabda.

Artinya:
“Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku selain Al- Quran. Dan barang siapa yang lelah menulis sesuatu dariku selain Al- Quran, hendaklah dihapuskan. ” (HR. Muslim)

Dan mereka berkata kepadanya, “Kamu selalu menulis apa yang kamu dengar dari Nabi, padahal beliau kadang-kadang dalam keadaan marah, lalu beliau menuturkan sesuatu yang tidak dijadikan syariat umum.” Mendengar ucapan mereka itu, Abdullah bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai hal tersebut. Rasulullah kemudian bersabda:

Artinya:
“Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku di tangannya. tidak keluar dari mulutku. selain kebenaran “.

Menurut suatu riwayat, diterangkan bahwa Ali mempunyai sebuah sahifah dan Anas bin Malik mempunyai sebuah buku catatan. Abu Hurairah menyatakan: “Tidak ada dari seorang sahabat Nabi yang lebih banyak (lebih mengetahui) hadis Rasulullah daripadaku, selain Abdullah bin Amr bin As. Dia menuliskan apa yang dia dengar, sedangkan aku tidak menulisnya”. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh (dimansukh) dengan hadis yang memberi izin yang datang kemudian.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa Rasulullah tidak menghalangi usaha para sahabat menulis hadis secara tidak resmi. Mereka memahami hadis Rasulullah SAW. di atas bahwa larangan Nabi menulis hadis adalah ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan akan mencampuradukan hadis dengan AI-Quran Sedangkan izin hanya diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampuradukan hadis dengan Al-Quran. Oleh karena itu, setelah Al-Quran ditulis dengan sempurna dan telah lengkap pula turunannya, maka tidak ada Jarangan untuk menulis hadis. Tegasnya antara dua hadis Rasulullah di atas tidak ada pertentangan manakala kita memahami bahwa larangan itu hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang dikhawatirkan mencampurkan AI-Quran dengan hadis, dan mereka yang mempunyai ingatan/kuat hapalannya. Dan izin menulis hadis diberikan kepada mereka yang hanya menulis sunah untuk diri sendiri, dan mereka yang tidak kuat ingatan/hapalannya.

B. PENGHAPALAN HADIS

Para sahabat dalam menerima hadis dari Nabi SAW. berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan hapalan, bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku. Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati apa yang disabdakan Nabi. Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam sanubari mereka. Mereka dapat melihat langsung apa yang Nabi kerjakan. atau mendengar pula dari orang yang mendengarnya sendiri dari nabi, karena tidak semua dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri majelis Nabi. Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang pernah Nabi lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada orang lain secara hapalan pula.

Hanya beberapa orang sahabat saja yang mencatat hadis yang didengarnya dari Nabi SAW. Di antara sahabat yang paling banyak menghapal/meriwayatkan hadis ialah Abu Hurairah. Menurut keterangan Ibnu Jauzi bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para sahabat yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah:

1. Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan 2.630 buah hadis.
2. Anas bin Malik meriwayatkan 2.276 buah hadis.
3. Aisyah meriwayatkan 2.210 buah hadis.

4. Abdullah ibnu Abbas meriwayatkan 1.660 buah hadis.
5. Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 buah hadis.
6. Abu Said AI-Khudri meriwayatkan 1.170 buah hadis.

C. PENGHIMPUNAN HADIS

Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadis yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara’, sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima.

Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.

Umar bin Abdul Azis menulis surat kepada Abu Bakar bin Hazm yang berbunyi:

Artinya:
“Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadis Rasul lalu tulislah. karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan diterima selain hadis Rasul SAW dan hendaklah disebarluaskan ilmu dan diadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu dirahasiakan. “

Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis surat kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri. Kemudian Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perinea khalifah tersebut. Dan Az- Zuhri itulah yang merupakan salah satu ulama yang pertama kali membukukan hadis.

Dari Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama berikutnya, yang di samping pembukuan hadis sekaligus dilakukan usaha menyeleksi hadis-hadis yang maqbul dan mardud dengan menggunakan metode sanad dan isnad.

Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal dengan ilmu Mustalahul hadis.

Setelah generasi Az-Zuhri, kemudian pembukuan hadis dilanjutkan oleh Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi’ bin Shabih (w. 160 H) dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi belum begitu sempuma. Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, yaitu pada pertengahan abad II H. dilakukan upaya penyempunaan. Mulai. waktu itu kelihatan gerakan secara aktif untuk membukukan ilmu pengetahuan, termasuk pembukuan dan penulisan hadis-hadis Rasul SAW. Kitab- kitab yang terkenal pada waktu itu yang ada hingga sekarang sampai kepada kita, antara lain AI-Muwatha ‘ oleh imam Malik, AI Musnad oleh Imam Asy-Syafi’l (204) H. Pembukuan hadis itu kemudian dilanjutkan secara lebih teliti oleh Imam-lmam ahli hadis, seperti Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain

Dari mereka itu, kita kenal Kutubus Sittah (kitab-kitab) enam yaitu: Sahih AI-Bukhari Sahih Muslim, Sunan An-Nasai dan At-Turmuzi. Tidak sedikit pada “masa berikutnya dari para ulama yang menaruh perhatian besar kepada Kutubus sittah tersebut beserta kitab Muwatta dengan cara mensyarahinya dan memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad dan matan-matannya.

D. TIMBULNYA PEMALSUAN HADIS DAN UPAYA PENYELAMATANNYA

Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur. Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu. Orang-orang yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah berpusat pada waktu itu.

Pada abad kedua, pemalsuan hadis bertambah luas dengan munculnya propaganda- propaganda politik untuk menumbangkan rezim Bani Umayyah. Sebagai imbangan, muncul pula dari pihak Muawiyyah ahli-ahli pemalsu hadis untuk membendung arus propaganda yang dilakukan oleh golongan oposisi. Selain itu, muncul juga golongan Zindiq, tukang kisah yang berupaya untuk menarik minat masyarakat agar mendengarkannya dengan membuat kisah-kisah palsu.

Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya:
Orang yang kurang akal.
Orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya.
Orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul.
Orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.

Untuk itu, kemudian sebagian ulama mempelajari dan meneliti keadaan perawi-perawi hadis yang dalam masa itu banyak terdapat perawi-perawi hadis yang lemah Diantara perawi-perawi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana yang benar-benar dapat diterima periwayatannya dan mana yang tidak dapat diterima.

Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadis-hadis palsu oleh para ulama, yaitu dengan cara menunjukan nama-nama dari oknum-oknum/ golongan-golongan yang memalsukan hais berikut hadis-hadis yang dibuatnya supaya umat islam tidak terpengaruh dan tersesat oleh perbuatan mereka. Untuk itu, para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkan hadis-hadis palsu tersebut, yaitu antara lain :

1. Kitab oleh Muhammad bin Thahir Ak-Maqdizi(w. tahun 507 H)
2. Kitab oleh Al-Hasan bin Ibrahim Al-Hamdani
3. Kitab oleh Ibnul Jauzi (w. tahun 597 H)

Di samping itu para ulama hadis membuat kaidah-kaidah atau patokan-patokan serta menetapkan ciri-ciri kongkret yang dapat menunjukkan bahwa suatu hadis itu palsu. Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa hadis itu palsu antara lain:

1. Susunan hadis itu baik lafaz maupun maknanya janggal, sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW., seperti hadis:

Artinya:

“Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku. “
2. Isi maksud hadis tersebut bertentangan dengan akal, seperti hadis:

Artinya:
“Buah terong itu menyembuhkan. Segala macam penyakit. “
3. Isi/maksud itu bertentangan dengan nas Al-Quran dan atau hadis mutawatir, seperti hadis:

Artinya:
“Anak zina itu tidak akan masuk surga. “
4. Hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT. :

Artinya:
“Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. ” (QS. Fatir: 18)

Sanad dan Matan Hadist

Kedudukan sanad dalam hadits sangat penting, karena hadits yang diperoleh/diriwaytkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadits yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam.

A. PENGERTIAN SANAD DAN MATAN HADIS

Sanad dari segi bahasa artinya (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan menurut istilah ahli hadis, sanad yaitu:

(Jalan yang menyampaikan kepada matan hadis). Contoh :

Artinya:

“Dikhabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sebagian dari antara kamu membeli barang yang sedang dibeli oleh sebagian yang lainnya. ” (Al-Hadis)

Dalam hadis tersebut dinamakan sanad adalah:

(Dikhabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari nafi yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:…)

Matan dari segi bahasa artinya membelah, mengeluarkan, mengikat. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, matan yaitu:

(perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi SAW yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya) .

Artinya:

” Dari Muhammad yang diterima dari Abu Salamah yang diterimanya dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Seandainya tidak memberatkan terhadap umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap akan melakukan salat. ” (Al-Hadis)

Adapun yang disebut matan dalam hadis tersebut yaitu:
Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah:

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri”
Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami Al Hadist ialah :

ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan
matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang

B. KEDUDUKAN SANAD DAN MATAN HADIS

Para ahli hadis sangat hati-hati dalam menerima suatu hadis kecuali apabila mengenal dari siapa mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak disyaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya. Akan tetapi mereka pun sangat hati-hati dalam menerima hadis .

Pada masa Abu bakar r.a. dan Umar r.a. periwayatan hadis diawasi secara hati-hati dan tidak akan diterima jika tidak disaksikan kebenarannya oleh seorang lain. Ali bin Abu Thalib tidak menerima hadis sebelum yang meriwayatkannya disumpah.

Meminta seorang saksi kepada perawi, bukanlah merupakan keharusan dan hanya merupakan jalan untuk menguatkan hati dalam menerima yang berisikan itu. Jika dirasa tak perlu meminta saksi atau sumpah para perawi, mereka pun menerima periwayatannya.

Adapun meminta seseorang saksi atau menyeluruh perawi untuk bersumpah untuk membenarkan riwayatnya, tidak dipandang sebagai suatu undang-undang umum diterima atau tidaknya periwayatan hadis. Yang diperlukan dalam menerima hadis adalah adanya kepercayaan penuh kepada perawi. Jika sewaktu-waktu ragu tentang riwayatnya, maka perlu didatangkan saksi/keterangan.

Kedudukan sanad dalam hadis sangat penting, karena hadis yang diperoleh/ diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadis dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadis yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Ada beberapa hadis dan atsar yang menerangkan keutamaan sanad, di antaranya yaitu: Diriwayatkan oleh muslim dari Ibnu Sirin, bahwa beliau berkata:

Artinya:

“Ilmu ini (hadis ini), idlah agama, karena itu telitilah orang-orang yang kamu mengambil agamamu dari mereka,” Abdullah lbnu Mubarak berkata:

Artinya:

“Menerangkan sanad hadis, termasuk tugas agama Andaikata tidak diperlukan sanad, tentu siapa saja dapat mengatakan apa yang dikehendakinya. Antara kami dengan mereka, ialah sanad. Perumpamaan orang yang mencari hukum-hukum agamanya, tanpa memerlukan sanad, adalah seperti orang yang menaiki loteng tanpa tangga.”

Asy-Syafii berkata.

Artinya:

“Perumpamaan orang yang mencari (menerima) hadis tanpa sanad, sama dengan orang yang mengumpulkan kayu api di malam hari. “

Perhatian terhadap sanad di masa sahabat yaitu dengan menghapal sanad-sanad itu dan mereka mempuyai daya ingat yang luar biasa. Dengan adanya perhatian mereka maka terpelihara sunnah Rasul dari tangan-tangan ahli bid’ah dan para pendusta. Karenanya pula imam- imam hadis berusaha pergi dan melawat ke berbagai kota untuk memperoleh sanad yang terdekat dengan Rasul yang dilakukan sanad ‘aali

Ibn Hazm mengatakan bahwa nukilan orang kepercayaan dari Orang yang dipercaya hingga sampai kepada Nabi SAW. dengan bersambung-sambung perawi-perawinya adalah suatu keistimewaan dari Allah khususnya kepada orang-orang Islam.

Memperhatikan sanad riwayat adalah suatu keistimewaan dari ketentuan-ketentuan umat Islam.

Pengertian beberapa istilah dalam Ulumul Hadist
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).

Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).

Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.

Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab. Dari dua pokok asasi ini, terbitlah berbagai- bagai seperti:

A. IImu Rijalil Hadis

llmu Rijalil Hadis ialah:

Artinya:
“Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya .”

Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadis dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.

Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat- riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadis maudu’. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata -kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.

Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadis disebut Mu’talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama- nama perawi yang sama namanya, lain orangnya, Umpamanya Khalil ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. lni dinamai Muttafiq dan Muftariq. Dan ada yang menerangkan nama- nama yang serupa tulisan dan sebutan, tetapi berlainan keturunan dalam sebutan, sedang dalam tulisan serupa. Seumpama Muhammad ibnu Aqil dan Muhammad ibnu Uqail. Ini dinamai Musytabah. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.

Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab saja, atau: beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berjerih payah menyusun kitab-kitab yang dihajati.

Kitab yang diriwayatkan keadaan para perawi dari golongan sahabat “

Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). Kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad Ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). Kitabnya bernama AI-Istiab.

Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi GaribiI Hadis. Kitab Izzuddin diperbaiki oleh Ai-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.

Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqali menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama AI-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al- Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kitab- kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.

Al-Bukhori dan muslim telah, menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadis saja yang dinamai Wuzdan.

Kemudian, dalam bab ini Yahya ibnu abdul Wahab ibnu Mandah Al-Asbahani (551 H) menulis sebuah kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hidup 120 tahun.

B. Ilmul Jarhi Wat Ta’dil

Ilmu Jarhi Wat Takdir, pada hakekatnya merupakan suatu bagian dari ilmu rijalil hadis. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Yang dimaksud dengan ilmul jarhi wat takdil ialah:

Artinya:
“Ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. “

Mencacat para perawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak zaman sahabat.

Menurut keterangan Ibnu Adi (365 H) dalam Muqaddimah kitab AI-Kamil, para ahli telah menyebutkan keadaan-keadaan para perawi sejak zaman sahabat. Di antara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadis ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibnu Shamit (34 H), dan Anas ibnu Malik (93 H).

Di antara tabi’in ialah Asy Syabi(103 H), Ibnu Sirin (110H), Said Ibnu AI-Musaiyab (94 H). Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dipandang cacat. Mulai abad kedua Hijrah baru ditemukan banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng-irsal-kan hadis, adakalanya karena me- rafa-kan ltadis yang sebenarnya mauquf dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seperti Abu Harun AI-Abdari (143 H).

Sesudah berakhir masa tabi’in, yaitu pada kira-kira tahun 150 Hijrah, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan perawi, menakdil dan menajrihkan mereka. Di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya. ibnu Said Al- Qattan (189H), Abdur Rachman ibnu Mahdi (198 H)”, sesudah itu, Yazid Ibnu Harun(189 H), Abu Daud At-Tahyalisi (204 H), Abdur Razaq bin Human (211 H).Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan takdil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.

Di antara pemuka-pemuka jarah dan takdil ialah Yahya ibnu Main (233 H), Ahmad ibnu Hanbal (241 H), MUhammad ibnu Saad (230 H),Ali Ibnul Madini (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H),Al-Bukhari (256 H), Al-Ajali(261 H), Muslim (251 H), Abu Zurah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Dimasyqi (281 H).

Kemudian pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampai pada ibnu Hajar Asqalani (852 H).

Kitab-kitab yang disusun mengenai jarah dan taqdil, ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang yang menadlieskan hadis. dan ada pula yang melengkapi semuanya. Di samping itu, ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi segala kitab.

Di antara kitab yang melengkapi semua itu ialah: Kitab Tabaqat Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (23Q H). Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat nama-nama sahabat nama-nama tabi’in dan orang-orang sesudahnya. Kemudian berusaha pula beberapa ulama besar lain, di antaranya Ali ibnul Madini(234 H), Al-Bukhari, Muslim; Al-Hariwi (301 H) dan ibnu Hatim (327 H). Dan yang sangat berguna bagi ahli hadis dan fiqih ialah At-Takmil susunan Al-Imam ibnu Katsir.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercayai saja ialah Kitab As-Siqat, karangan Al-Ajaly (261 H) dan kitab As-Siqat karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty. Masuk dalam bagian ini adalah kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghapal-penghapal hadis. Banyak pula ulama yang menyusun kitab ini, di antaranya, Az-Zahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan As-Sayuti.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja ialah: Kitab Ad-Duafa, karangan Al-Bukhari dan kitab Ad- Duafa karangan ibnul Jauzi (587 H)

C. IImu Illail Hadis

Ilmu Illial Hadis, ialah:

Artinya:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.

Yakni menyambung yang munqati, merafakan yang mauqu memasukkan satu hadis ke dalam hadis yang lain dan yang serupa itu Semuanya ini, bila diketahui, dapat merusakkan kesahihan hadis.

Ilmu ini merupakan semulia-mulia ilmu yang berpautan dengan hadis, dan sehalus- halusnya. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadis.

Di antara para ulama yang menulis ilmu ini, ialah Ibnul Madini (23 H), Ibnu Abi Hatim (327 H), kitab beliau sangat baik dan dinamai Kitab Illial Hadis. Selain itu, ulama yang menulis kitab ini adalah AI-lmam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H) dan Muhammad ibnu Abdillah AI-Hakim.

D. Ilmun nasil wal mansuh

Ilmun nasih wal Mansuh, ialah:

Artinya:
“ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya. “

Apabila didapati suatu hadis yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadis tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadis yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadis itu dinamai Mukhatakiful Hadis. Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu, dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.

Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasih dan mam’uh ini, di antaranya Ahmad ibnu Ishaq Ad-Dillary (318 H), Muhammad ibnu Bahar AI-Asbahani (322 H), Alunad ibnu Muhaminad An-Nah-has (338 H) Dan sesudah itu terdapat beberapa ulama lagi yang menyusunnya, yaitu Muhammad ibnu Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al-lktibar. Kitab AI-Iktibar itu telah diringkaskan oleh Ibnu Abdil Haq (744 H) .

E. Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Artinya:
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang menurunkan sabdanya dan masa- masanya Nabi menurunkan itu.”

Penting diketahui, karena ilmu itu menolong kita dalam memahami hadis, sebagaimana ilmu Ashabin Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.

UIama yang mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat iaIah Abu Hafas ibnu Umar Muhammad ibnu Raja Al-Ukbari, dari murid Ahmad (309 H), Dan kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibhu Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husaini (1120 H), dalam kitabnya AI-Bayan Wat Tarif yang telah dicetak pada tahun 1329 H

F. Ilmu Talfiqil Hadis

Ilmu Talfiqil Hadis, ialah:

Artinya: “Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadis-hadis yang isinya berlawanan. “

Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang ‘amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyaknya yangterjadi.

ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadis. Di antara para ulama besar yang telah berusaha menyusun, ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafii (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H) dan ibnu Jauzi (597 H). Kitabnya bernama At-Tahqiq, kitab ini sudah disyarahkan oleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya

·         Pembagian Hadits Secara Umum

Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.

A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA

Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.

1. Hadits Mutawatir

a. Ta’rif Hadits Mutawatir

Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah:

“Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.”

Artinya:
“Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.”

Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.

Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.

Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.

b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa- peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.

2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).

d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:

“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).” (QS. Al-Anfal: 64).

3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).

c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.

Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).

d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :

1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :

“Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.”

Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :

“Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi.”

Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :

“Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”

Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :

Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.

2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :

Artinya :
“Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum.”

Artinya:
“Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz.”

Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.

Contoh :

Artinya :
“Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih- putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari Muslim)

Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :

Artinya :

“Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”

3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :

Artinya :
“Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu.”

Contoh :

Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.

Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.

2. Hadis Ahad

a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:

Artinya:
“Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: “

Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:

Artinya:
“Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.”

b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat’i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa “Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud”. Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.

Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.

Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.

Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.

B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS

Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.

Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

Artinya :
“Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan.”

Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.

Kata-kata (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.

Contoh hadis :

Artinya :
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.”

Awal hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan termsuk hadis mutawatir.

Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; “kami melihat Nabi SAW berbuat begini”. Dengan demikian mengecualikan masalah- masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.

Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al- quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.

Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.

Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.

1. Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :

Artinya :

“Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hadis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.”

Keterangan lebih luas mengenai hadis sahih diuraikan pada bab tersendiri.

2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :

Artinya :
“yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan.”

3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.

Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :

Artinya :
“Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan.”

Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.

C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.

a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:

Artinya:
“Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:

* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.

Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.

Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.

Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu ma’mulin bihi.

1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.

2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.

B. Hadis Mardud

Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :

Artinya:
“Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.”

Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:

Artinya:
“Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun.”

Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).

Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.

D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA

1. Hadis Muttasil

Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.

Artinya:
“Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu’ maupun hadis mauquf.”

Kata-kata “hadis yang didengar olehnya” mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata “yang didengar” karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu ‘an ‘an, bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata ‘an dalam menyampaikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.

Contoh Hadis Muttasil Marfu’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya”

Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:

Artinya:
“Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya.”

Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal sampai akhir.

Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada tabi’in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, “Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan “Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya “. Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi’in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu’ adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi’in.

2. Hadis Munqati’

Kata Al-Inqita’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita’ adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.

Definisi Munqati’ yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:

Artinya:
“Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”

Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:

Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati’ (terputus) persambungannya.”

Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, “Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya”. Dengan demikian, hadis munqati’ merupakan suatu judul yang umum yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.

Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:

Artinya:
“Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”

Definisi ini menjadikan hadis munqati’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan “Salah seorang rawinya” defnisi ini tidak mencakup hadis mu’dal; dengan kata-kata, “Sebelum sahabat” definisi ini tidak mencakup hadis mursal; dan dengan penjelasan kata-kata “Tidak pada awal sanad” definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.


Sejarah Pembinaan dan Penghimpunan Hadist, pembagian hadist dan ilmu-ilmu terkait periwayatan hadist

TAKHRIJ Pengertian dan Sejarah Perkembangannya*

Pendahuluan

 

Kata takhrij secara etimologis mempunyai arti: إجتماع أمرين متضادين في شيئ واحد [1], artinya: berhimpun dua hal yang saling bertentangan dalam satu sesuatu. Di dalam kamus disebutkan: وعام فيه تخريج: خصب وجذب, artinya: dalam satu tahun itu ada takhrij, yakni ada musim hujan dan kemarau. Kata ini kemudian dimaknai:

 

-          al-Istinbath / الإستنباط – mengambil simpul sesuatu.

 

-          al-Tadrib / التدريب – pendidikan, pelatihan atau training – dimaknai: خِرِّج, artinya: “yang dikeluarkan”.

Contoh dalam kalimat[2]:

وفلان خرّيخ فلان, إذا كان يتعلّم منه. كأنه هو الذي أخرجه من حدّ الجهل

Artinya: Si Fulan khirrij fulan, jika Si fulan belajar dari fulan. [Hal itu mengandung arti] seolah-olah Si Fulan dikeluarkan fulan dari garis kebodohan.

 

-          al-Tawjih / التوجيه – mengarahkan atau menjelaskan arah.

 

Para ahli hadis memaknai takhrij dengan :

 

  1. sinonim kata ikhraj, yakni mengemukakan hadis kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya, yakni orang-orang yang menjadi mata rantai hadis tersebut. Sebagai contoh: “Kharrajahu al-Bukhariy”, artinya: al-Bukhari meriwayatkan hadis itu dengan menyebutkan sumbernya.
  2. menampilkan hadis dan/atau riwayat dari dalam pelbagai kitab
  3. menisbatkan hadis ke dalam [kitab] sumber-sumber hadis, dengan menyebutkan nama penulisnya.

 

Mahmud al-Thahhan memaknai takhrij dengan: menunjukkan materi hadis di dalam sumber-sumber pokok yang dikemukakan berikut transmisinya, dan menjelaskan kualifikasinya bila diperlukan.

Bila merujuk pada pemaknaan yang disampaikan oleh para ahli hadis, bolehlah didefinisikan secara sederhana bahwa takhrij adalah kegiatan atau usaha mempertemukan matan hadis dengan sanadnya. Adapun terkait dengan penjelasan kualifikasi hadis bukanlah tugas pokok kerja takhrij.

 

Kitab-kitab yang masuk dalam kategori kitab sumber pokok hadis adalah :

 

  1. Kitab-kitab karya penulis yang mendapatkan hadis secara langsung dari para guru hadis dengan transmisi mencapai Nabi saw. Seperti Kutub al-Sittah, al-Muwaththa’ Imam Malik, al-Musnad Imam Ahmad, Mustadrak al-Hakim, Mushannaf Abd al-Razzaq, dlsb.
  2. Kitab-kitab hadis yang ditulis dengan merujuk lansung kepada kitab-kitab yang disebut pertama. Misalnya al-Jam`u bayn al-Shahihayn karya al-Humaydiy. Selain itu karya tulis hadis yang menghimpun ujung sebahagian kitab, seperti Tuhfat al-Asyraf bi Ma`rifat al-Athraf karya al-Mizziy, atau merupakan ringkasan suatu kitab hadis, sebagai misal Tahdzib Sunan Abi Dawud karya al-Mundziriy.
  3. Kitab-kitab ragam disiplin ilmu di luar hadis, seperti tafsir, fikih, tasawuf, kalam dan sejarah yang menyandarkan argumentasinya kepada hadis.

 

Signifikansi dan Urgensi Takhrij

 

Para ahli ilmu keislaman memastikan bahwa siapa pun yang berkecimpung di arena ilmu syariah mengetahui dan memelajari ilmu takhrij berikut tata aturan dan metodenya adalah sebuah keniscayaan. Tujuannya sangat jelas, yakni agar ia mengetahui apakah sebuah riwayat/informasi yang dijadikan landas pacu argumentasi suatu pendapat atau sikap keagamaan tertentu benar-benar memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Sementara itu, bagi para pihak pengkaji hadis dan ilmu-ilmu hadis, ilmu takhrij merupakan kebutuhan yang bersifat dharuriy (primer). Melalui takhrij dimungkinkan seorang pengkaji menemukan ragam hadis dengan muatannya yang terdapat dalam berbagai buku sumber yang ditulis oleh para ahli pada masa-masa awal Islam.

 

Sejarah Takhrij dan Penulisan Kitab Takhrij

Para ahli dan peneliti keislaman generasi pertama umat Islam pada mulanya tidak berpikir perlu membuat prinsip-prinsip dasar dan tata aturan mengenai takhrij al-hadits (transfering and transforming of hadith). Argumentasi yang mengalasi pendapat demikian, sebagaimana yang dikemukakan Mahmud al-Thahhan, adalah faktor pengetahuan yang ekstensif dan intensif (ithila` wasi`) yang dimiliki oleh para ahli tersebut terhadap sumber-sumber al-Sunnah. Kemampuan dan pengetahuan yang demikian luas itu memudahkan mereka dalam merujukkan setiap pendapat atau sikap keagamaan tertentu yang membutuhkan alasan syar`i kepada kitab-kitab hadis yang ada ketika itu, bahkan sampai pada tingkat yang paling partikular (juz’iy) dan detil.

Kondisi sebagaimana tersebut di atas berlangsung hingga beberapa kurun waktu. Tetapi seiring perluasan wilayah teritorial umat Islam dengan segala asesoris persoalan yang mengihiasinya, para ahli dan peneliti keislaman pada masa berikutnya merasakan bahwa tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka mengenai al-Sunnah demikan tertelikung oleh rupa-rupa keterbatasan. Mencari sebuah komunike profetik yang berasal atau diduga dari Nabi saw – pada masa berikutnya – merupakan pekerjaan yang tidak mudah, bahkan melelahkan!. Sementara itu, kebutuhan terhadap keputusan syariah mengenai suatu persoalan begitu sangat mendesak, di samping terdapat banyak sekali karya ilmiah yang menjadikan hadis sebagai asas argumentasinya – seperti: tafsir, sejarah, tasawuf, kalam, dan fikih – tidak menjelaskan aspek otentisitas, orisinalitas dan kualitas hadis yang dimaksud. Keadaan inilah yang akhirnya mendorong sebagian ulama hadis mulai memikirkan sekaligus melakukan aneka tindakan ilmiah yang dipandang perlu agar dapat segera lepas dari jerat situasi tersebut.

Usaha para ulama hadis pada akhirnya menghasilkan aneka rumusan tentang prinsip-prinsip dan tata aturan takhrij, yang secara generatif melahirkan berbagai macam karya tulis yang kelak dinamai “Kutub al-Takhrij”, kitab-kitab yang tidak hanya berhasil mengembalikan matan pada transmisinya, tetapi pula menjelaskan aspek orisinalitas dan kualitas redaksional, bahkan bila dianggap diperlukan menerangkan pula kualitas transmisinya.

Kitab-kitab Takhrij generasi pertama, seperti yang dikemukakan oleh Mahmud al-Thahhan[3], adalah kitab-kitab buah pena al-Khatib al-Baghdadiy [w. 463 H], di antaranya – yang paling populer – yaitu: “Takhrij al-Fawa’id al-Muntakhabah al-Shihah wa al-Ghara’ib” kerja pena al-Syarif  Abu al-Qasim al-Husayniy; “Takhrij al-Fawa’id al-Muntakhabah al-Shihah wa al-Ghara’ib” buah karya Abu al-Qasim al-Mahrawaniy; dan karya Muhammad Ibn Musa al-Hazimiy al-Syafi`iy “Takhrij Ahadits al-Muhadzdzab” [w. 584 H]. Kitab “al-Muhadzdzab” sendiri adalah kitab fikih berhaluan Syafi`iyyah yang ditulis oleh salah seorang ulama besar syafi`iyyah, yakni Abu Ishaq al-Syayraziy. Setelah itu, penulisan kitab-kitab “takhrij” semakin banyak dilakukan oleh para ulama yang jumlahnya mencapai puluhan.

Berikut ini adalah kitab-kitab takhrij yang dipandang paling populer[4]:

 

  1. Takhrij Ahadits al-Muhadzdzab [Abu Ishaq al-Syayraziy], karya Muhammad Ibn Musa al-Hazimiy (w. 584 H);
  2. Takhrij Ahadits al-Mukhtashar al-Kabir [Ibn al-Hajib], karya Muhammad Ibn Ahmad Abd al-Hadiy al-Maqdisiy (w. 744);
  3. Nashb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah [al-Marghighaniy], karya al-Hafizh Abd Allah Ibn Yusuf al-Zayla`iy (w. 762 H). Kitab ini diringkas kembali oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalaniy dalam “al-Dirayah fi Muntakhab Ahadits al-Hidayah;
  4. Takhrij Ahadits al-Kasyaf [al-`Allamah al-Zamakhsyariy], karya al-Zayla`iy. Kitab ini kemudian diringkas dalam satu jilid berikut satu jilid “mustadrak”-nya oleh al-Hafizh al-Kabir Syihab al-Din Abu al-Fadhl Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalaniy dalam kitab “al-Kaf al-Syaf fi Tahrir Ahadits al-Kasyaf;
  5. Al-Badr al-Munir fi al-Takhrij al-Ahaditz wa al-Atsar al-Waqi`ah fi al-Syarh al-Kabir [Abu al-Qasim Abd al-Karim Ibn Muhammad al-Qazwayniy al-Rafi`iy al-Syafi`iy – w.623 H], karya Umar Ibn Ali Ibn al-Mulqan (w. 804 H);
  6. Al-Mughniy `an Haml al-Ashfar fi al-Ashfar fi Takhrij Ma fi al-Ihya’ min al-Akhbar [al-Ghazaliy], karya al-Hafizh Zayn al-Din Abd al-Rahim Ibn al-Husayn al-Iraqiy (w. 806 H);
  7. Al-Takhrij al-Ahadits al-latiy Yusyiru Ilayha al-Tirmidziy fi Kulli Bab, karya al-Iraqiy;
  8. Al-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits Syarh al-Wajiz al-Kabir [al-Rafi`iy], karya al-Hafizh Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalaniy (w. 852 H). Kitab al-Wajiz fi al-Furu` sendiri adalah buah pena Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazaliy al-Syafi`iy [penulis kitab Ihya’ Ulum al-Din, w. 505];
  9. Al-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah, karya al-Asqalaniy; dan
  10. Tuhfat al-Rawiy fi Takhrij Ahadits al-Baydhawiy, karya Abd al-Rauf Ibn Ali al-Munawiy (w. 1031 H).

 

Al-Mubarakfuriy[5], selain menyebutkan beberapa karya lainnya dalam bidang takhrij yang ditulis oleh para ulama-ulama di atas, juga mencatat beberapa nama lain yang melakukan kerja takhrij ini, mereka antara lain ialah:

 

  1. Ali Ibn Utsman Ibn Ibrahim al-Maradiniy `Ala’u al-Din al-Turkamaniy [w. 705 H tanggal 10 Muharram], yang merupakan guru dari al-Zayla`iy. Al-Turkamaniy adalah imam dalam kajian fikih, usul fikih dan hadis yang memiliki banyak karya tulis, dua di antaranya “al-Muntakhab fi al-Hadits” dan “Takhrij Ahadits al-Hidayah”;
  2. Ali Ibn Hasan Ibn Shadqah al-Mishriy al-Yamaniy, karyanya “Idrak al-Haqiqah fi Takhrij Ahadits al-Thariqah” yang berhasil diselesaikannya pada bulan  Ramadhan tahun 1050 H; dan
  3. Al-Syaykh Jala al-Din al-Suyuthiy, karyanya adalah kitab-kitab “Takhrij Ahadits Syarh `Aqa’id al-Nasafiy”, “Manahil al-Shafa fi Takhrij Ahadits al-Syafa”, dan “Nasyr al-`Abir fi Takhrij Ahadits al-Syarh al-Kabir”.

 

Pendekatan dan Metode Takhrij al-Hadits

 

Kerja takhrij yang dilakukan oleh generasi pertama ahli hadis hingga akhir abad ketiga bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Kerja ilmiah mereka lebih banyak dilakukan dengan melakukan perjalanan sangat jauh ke wilayah-wilayah yang menjadi pusat-pusat tutorial hadis, sekedar untuk mengkonfirmasi atau melakukan klarifikasi atas suatu riwayat yang diterimanya[6]. Sementara itu buku-buku yang dapat dijadikan panduan takhrij belum banyak ditulis. Generasi sekarang sesungguhnya  dapat lebih mudah melakukan kerja takhrij-nya, dan juga penelitian hadis lainnya, yakni dengan merujuk kepada metode serta buku-buku hadis yang telah disediakan oleh generasi awal Islam yang dibuat melalui proses yang demikian panjang, sulit dan melelahkan. Bahkan kecanggihan teknologi lebih memudahkan para pemula melakukan kerja takhrij dengan hanya menggunakan keping CD atau membuka informasi di situs internet.

 

Hanya saja secara konvesional para pengkaji dan peneliti hadis setelah abad keempat Hijriah dalam melakukan kerja takhrij-nya dapat menggunakan beberapa pendekatan manual di bawah ini:

  1. Pendekatan transmisional, melalui telaah akhir sanad (sahabat Nabi saw);
  2. Pendekatan redaksional, dengan melakukan pencermatan terhadap awal matan atau lafal kalimat tertentu yang tidak populer di lingkungan masyarakat;
  3. Pendekatan kontekstual, yaitu dengan cara mengeksplorasi kandungan materi hadis; dan
  4. Pendekatan deskripsional, adalah dengan melihat tanda-tanda lahir yang mengemuka, baik pada sanad maupun matan suatu hadis.

 

Pendekatan-pendekatan di atas, pada tataran aplikasinya satu sama lain sesungguhnya saling melengkapi dan menyempurnakan. Sebagai misal, pendekatan transmisi sangat mengandalkan pada penyebutan nama sahabat nabi periwayat hadis; artinya bila di satu hadis tidak disebutkan nama sahabat, maka pendekatan ini tidak dapat digunakan. Jalan keluar yang dapat dilalui agar kerja takhrij tidak terhenti adalah dengan beralih pendekatan, menggunakan pendekatan redaksional, misalnya. Demikian seterusnya.

Selanjutnya setiap pendekatan tersebut menuntut penggunaan metode tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Berikut ini adalah rinciannya:

 

  1. Takhrij dengan menggunakan pendekatan transmisional bertumpu pada metode musnady, mu`jamy (syakhshiy) dan athrafy.
  2. Takhrij yang memanfaatkan pendekatan redaksional dan tema berpijak pada metode fihrisiy, mu`jamiy (alfahzi)y, istikhrajiy, istidrakiy dan istiqra’iy mawdhu`iy.
  3. Takhrij dengan pendekatan deskripsional menapakpijak pada metode metode istiqra’iy isnadiy wa matniy (analisis transmisi dan analisis materi, isi atau muatan).

 

 

Metode Musnadiy

 

Metode Musnadiy adalah sebuah metode takhrij yang menjadikan kitab-kitab “musnad” (bentuk pluralnya: masanid) sebagai pijakan sekaligus panduan dalam melakukan takhrij hadis. Sementara itu, yang dimaksud kitab-kitab musnad adalah keseluruhan kitab hadis yang disusun berdasarkan nama-nama sahabat Nabi saw. Al-Kattaniy dalam “al-Risalah al-Mustathrafah” menyebut sekitar delapan puluh dua kitab yang berbentuk musnad, bahkan – menurutnya – masih banyak yang lainnya[7].

 

Penulis musnad memiliki pendekatan dan warna yang berbeda dalam menulis kitabnya, yaitu:

 

-          pertama, ada yang menulisnya dengan pendekatan urut-urutan huruf alfabet (merupakan cara yang paling mudah dan memudahkan);

-          kedua, ada yang menulisnya berdasarkan urutan waktu masuk Islam, mulai dari Abu Bakr al-Shiddiq dan seterusnya;

-          ketiga, ada yang berdasarkan kabilah (kelompok);

-          keempat, ada yang menulisnya berdasarkan pengelompokkan wilayah negara/tempat asal; dan lain sebagainya.

 

Di bawah ini adalah beberapa nama kitab musnad yang terkenal:

 

  1. Al-Musnad karya Ahmad Ibn Hanbal [penghulu Madzhab Hanbaliy/Hanabilah, w. 241], merupakan kitab jenis musnad yang paling populer;
  2. Al-Musnad karya Abu Bakr Abd Allah Ibn al-Zubayr al-Humaydiy [w. 219];
  3. Al-Musnad karya Abu Dawud Sulayman Ibn Dawud al-Thayalisiy [w. 204];
  4. Al-Musnad karya Asad Ibn Musa al-Umawiy [w. 212 H];
  5. Al-Musnad Musaddad Ibn Musarhad al-Asdiy al-Bashriy [w. 228];
  6. Al-Musnad karya Abu Ya`la Ahmad Ibn Ali al-Mutsanna al-Mawshuliy [w. 307];
  7. Al-Musnad karya Abd Ibn Humayd [w. 249].

 

Al-Musnad karya Imam Ahmad termasuk kitab musnad yang memiliki cara yang kompleks dalam menampilkan hadis-hadisnya. Di dalam al-Musnad karya Imam Ahmad, pertama-pertama ditulis seluruh hadis yang diriwayatkan oleh sahabat-sahabat yang dinilai memiliki keunggulan dan keutamaan (afdhaliyat), tetapi pada bagian lain kitabnya hadis ditulis diurut berdasarkan nama wilayah/negeri/tempat asal sahabat, kemudian di tempat lainnya hadis diurut berdasarkan nama kabilah sahabat.

 

Metode Mu`jamiy

 

Metode Mu`jami ialah metode takhrij hadis yang mengandalkan buku-buku mu`jam (buku hadis yang secara sistematis ditulis berdasarkan urut-urutan huruf alfabet, bentuk jamaknya: ma`ajim) dalam melakukan kerja takhrij-nya. Metode ini, sesuai dengan kebutuhannya,  dibagi menjadi dua yaitu: mu`jami syakhshiy dan mu`jami alfazhiy.

Pertama, mu`jami syakhshiy adalah metode takhrij yang secara aplikatif memanfaatkan buku-buku hadis yang disusun berdasarkan nama-nama rawiy hadis. Berbeda dengan musnad, maka metode mu`jami syakhshiy ini tidak dibatasi dengan penyebutan nama sahabat Nabi saw saja, tetapi menjangkau siapa saja [berdasarkan nama guru, wilayah/tempat asal, dan lain sebagainya] yang memungkinkan suatu hadis dapat dikembalikan kepada jalur transmisi yang sebenarnya.

Di antara buku-buku mu`jam, berikut ini adalah di antaranya:

  1. Al-Mu`jam al-Kabir, karya Abu al-Qasim Sulayman Ibn Ahmad al-Thabraniy [w. 360 H). Kitab ini ditulis dalam bentuk musnad mu`jami (alfabetis), dengan tidak menyertakan hadis-hadis Abu Hurayrah yang ditulisnya secara terpisah. Kitab ini memuat sekitar enam puluh ribu hadis, dan merupakan kitab mu`jam terbesar di dunia. Ketika dalam sebuah karya tulis disebut “mu`jam”, maka yang dimaksud adalah kitab “Mu`jam al-Kabir” ini.
  2. Al-Mu`jam al-Awshath, karya al-Thabraniy juga. Kitab ini ditulis secara alfabetis berdasarkan nama-nama guru dari para penutur hadis. Di dalamnya dimuat lebih kurang dua ribu nama guru hadis, bahkan ada yang menghitungnya sampai tiga ribu nama.
  3. Al-Mu`jam al-Shaghir, masih kerja pena al-Thabraniy. Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab al-Mu`jam al-Awshath, di mana sekitar seribu nama guru hadis saja yang dimuat. Tidak berhenti sampai pada pengurangan pencantuman nama-nama guru, dalam buku ini, secara umum dari tiapa-tiap guru hadis hanya ditulis satu hadis saja.
  4. Al-Mu`jam al-Shahabah, karya Ahmad Ibn Ali Ibn Lal al-Hamdaniy [w. 398 H).
  5. Mu`jam al-Shahabah, buah kerja ilmiah Abu Ya`la Ahmad Ibn Ali al-Mawshuliy [w. 307 H].

 

Kedua, mu`jamiy alfazhiy ialah metode takhrij dibuat untuk menemutunjukkan suatu hadis bersandar pada kata tertentu yang terdapat dalam sebuah hadis. Metode ini menjadikan buku mu`jam alfazhiy sebagai landas pacunya. Al-Thahhan[8] hanya menyebut satu kitab untuk membantu kerja takhrij model ini, yaitu kitab “al-Mu`jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadits al-Nabawiy”.

 

Buku karya  seorang sarjana Belanda, Dr. A.J. Wensinck [w. 1939 M] adalah buku jenis mu`jam yang sangat populer. Mu`jam karya A.J. Wensinck pertama kali terbit dalam bahasa Inggris, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan dikoreksi oleh Dr. Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Edisi bahasa Arab pertama kali terbit pada 1933 M.

 

Kamus hadis karya Wensinck menghimpun 14 kitab hadis yang termasyhur, yaitu :

 

  1. 1.      Jami`  al-Bukhari              8. Musnad Ahmad
  2. 2.      Shahih Muslim                  9. Musnad Abi Dawud al-Thayalisi
  3. 3.      Sunan Abi Dawud             10. Sunan al-Darimi
  4. 4.      Jami` al-Turmudzi                        11. Musnad Zaid Ibn Ali
  5. 5.      Sunan al-Nasa’i                12. Sirah Ibn Hisyam
  6. 6.      Sunan Ibn Majah               13. Maghazi al-Waqidi
  7. 7.      Muwaththa` Malik             14. Thabaqat Ibn Saad

 

Selain Muhammad Fuad Abd al-Baqi, orang yang juga mengomentari kamus hadis karya Wensinck adalah Ahmad Muhammad Syakir dan Muhammad Rasyid Ridha.

Mahmud al-Thahhan berpendapat metode dan sistematika penulisan yang digunakan oleh Wensinck – yakni dengan menggunakan pendekatan tematik – memberikan manfaat lebih daripada model penyusunan kamus berdasarkan pengambilan kata awal pada  permulaan hadis, atau kata awal dan kata kedua pada permulaan hadis. Sebab bagi orang yang tidak hafal kata awal suatu hadis, pendekatan kedua dan ketiga ini dirasa menyulitkan.

 

Sistematika penulisan “al-Mu`jam al-Mufahras” adalah sebagai berikut:

 

  1. Penyebutan nomor bab untuk kitab-kitab : Shahih al-Bukhari, Sunan Abi Dawud, Jami` al-Turmudzi, Sunan Nasa’i, Sunan Ibn Majah, dan Sunan al-Darimi, setelah sebelumnya menyebut nama kitab dengan menggunakan rumus tertentu, dan menyebut nomor urut pada kitab yang bersangkutan sesuai dengan yang dilakukan penulisnya;
  2. Penyebutan nomor hadis untuk kitab-kitab : Shahih Muslim, Muwaththa` Malik, Musnad Zaid Ibn Ali, dan  Musnad Abi Dawud al-Thayalisi, setelah sebelumnya disebutkan nama kitab yang bersangkutan;
  3. Penyebutan nomor halaman untuk kitab-kitab : Musnad Ibn Hanbal, Thabaqat Ibn Saad, Sirah Ibn Hisyam, dan Maghazi al-Waqidi, setelah sebelumnya disebutkan nomor juz [volume/jilid] kitab yang bersangkutan.

 

Mu`jam hadis karya Wensinckdalam edisi bahasa Arab dikenal dengan nama Miftah Kunuz al-Sunnah. Di dalamnya terdapat sekitar 33 rumus yang digunakan untuk merujukkan tema-tema hadis pada kitab-kitab induknya.

 

Metode Athrafiy

 

Metode Athrafiy yaitu sebuah metode takhrij hadis yang menjadikan kitab-kitab athraf sebagai rujukkan dalam melakukan kerjanya. Al-Athraf adalah model tashnif yang dilakukan oleh para penulis hadis dengan cara menuliskan permulaan suatu matan hadis tertentu. Kemudian disebutkan sandaran [sanad]-nya atau menisbatkannya kepada kitab-kitab tertentu yang menjadi referensinya[9].

 

Penyebutan sanad dilakukan dengan menggunakan dua pola : pertama, pola kompleks [menyebut seluruh rawi yang terdapat pada sanad lengkap dengan simbol-simbol periwayatan yang digunakannya]; dan kedua, pola sederhana [hanya dengan menyebutkan nama guru penulis kitab].

 

Sistematika penulisan kitab athraf, pada umumnya, menggunakan pola musnad sahabat secara alfabetis. Pola ini secara sistematik akan memulai penulisannya dengan menuliskan hadis-hadis yang berasal dari sahabat nabi yang namanya diawali huruf ‘alif’, demikian seterusnya.

 

Di samping itu, meskipun sedikit yang melakukannya, ada penulis yang menyusun athraf-nya dengan mencatat awal matan suatu hadis yang ditulisnya secara alfabetis. Sekedar menyebut di antaranya, kitab ‘Athraf al-Ghara`ib wa al-afrad’, karya al-Daruquthniy, dan kitab ‘Al-Kasyaf fi Ma`rifah al-Athraf’, karya al-Hafizh  Muhammad Ibn Husainiy, adalah contoh penulisan athraf yang menggunakan pola kedua ini.

 

Berdasarkan hasil telaah yang seksama, pola kedua adalah pola yang paling baik. Di samping memberikan banyak kemanfaatan sekaligus kemudahan bagi para pembaca dan pembelajar hadis. Pola kedua ini memungkinkan para pembaca dapat dengan segera mengingat kembali materi hadis yang telah hilang dari memorinya. Sedangkan bagi para peneliti hadis, pola kedua ini memudahkannya dalam melakukan komparasi matan.

 

Kitab yang ditulis dengan menggunakan model athraf sangatlah banyak. Di antara kitab-kitab tersebut yang terpopuler adalah :

 

  1. Athraf al-Shahihain, karya Abu Mas`ud Ibrahim Ibn Muhammad al-Dimasyqi [w. 401 H], dan kitab dengan judul yang sama karya Abu Muhammad Khalf Ibn Muhammad al-Washiti [w. 401 H].
  2. Al-Asyraf `Ala Ma`rifah al-Athraf, karya al-Hafizh Abul Qasim Ali Ibn al-Hasan Ibn Asakir [w. 547 H]. Memuat athraf untuk hadis-hadis yang terdapat dalam kitab sunan Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, dan Ibn Majah.
  3. Tuhfah al-Asyraf bi Ma`rifah al-Athraf, karya al-Hafizh Abu al-Hajjaj Yusuf Abdurrahman al-Mizzi [w. 742 H]. Memuat athraf untuk hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Sittah.
  4. Ittihaf al-Mahrah bi Athraf al-`Asyrah, karya al-Hafizh Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalani [w. 852 H].
  5. Athraf al-Masanid al-`Asyrah, karya Abul Abbas Ahmad Ibn Muhammad al-Bushiri [w. 840 H].
  6. Dzakha`ir al-Mawarits fi al-Dilalah `Ala Mawadhi` al-Hadits, karya Abdul Ghani al-Nabilisi [w. 1143 H].

 

Kitab Athraf menempati posisi penting baik dalam pembelajaran hadis maupun dalam disiplin ilmu hadis. Di antara kegunaannya adalah :

  1. Mengetahui sejumlah sanad  hadis yang berbeda pada satu kasus yang sama, dan dengan demikian akan dapat segera diketahui mengenai kedudukan suatu hadis dilihat dari kuantitas sanad-nya;
  2. Mengetahui mukharrij hadis yang menjadi penulis kitab yang dirujuk oleh penyusun athraf; dan
  3. Mengetahui jumlah relatif hadis yang diriwayatkan oleh masing-masing sahabat nabi berdasarkan hadis yang ditulis oleh penyusun athraf yang bersangkutan.

Perlu dicatat di sini, kitab athraf  tidak ‘berkemampuan’ memberikan  matan yang sempurna, sebagaimana ia pun tidak dapat memberikan esensi lafal hadis yang sejatinya tertulis dalam kitab-kitab yang dirujuknya. Kitab Athraf hanya memberikan makna yang termanifestasikan dari hadis yang diambil oleh penulisnya dari kitab-kitab asalnya. Oleh karena itu, untuk kebutuhan studi (penelitian} matan hadis, tetap harus membuka dan membedah kitab-kitab yang menjadi rujukkannya.

 

Metode Fihrisiy

 

Metode Fihrisiy adalah metode takhrij di mana kitab-kitab fihrasat (indeks) hadis dijadikan dasar pijakkan dalam melakukan penelusuran sumber suatu hadis. Buku indeks hadis biasanya membatasi diri hanya menulis hadis-hadis hasil karya penulis kitab hadis tertentu. Misalnya, Muhammad Fuad Abd al-Baqiy menulis buku indeks hadis-hadis yang terdapat pada kitab al-Sunan karya Ibn Majah, demikian seterusnya.

 

Muatan pada kita-kitab fihrasat tidak selalu sama. Sebagai misal, Muhammad al-Tuqadhiy menyusun Miftah al-Shahihayn dengan hanya menulis hadis-hadis qawliyah (ucapan, statement) saja, sementara hadis fi`liyah (perbuatan, tindakan) dan taqririyah (persetujuan) tidak ditulis. Sementara itu, Ahmad al-Ghumariy al-Maghribiy menulis buku Miftah al-Tartib li Ahadits Tarikh al-Khathib dengan memuat baik hadis qawliyah maupun fi`liyah.

 

Meskipun penulisannya sama-sama menggunakan model athraf secara alfabetis, namun sistematika yang digunakan oleh para penulis tidak sama.

 

Contoh sistematika al-Tuqadhiy:

 

Pertama-pertama ditulis penggalan pertama matan hadis (athrafiy), lalu di depan penggalan matan tadi disebutkan judul kitab dan nomor bab di mana hadis itu dicatat (dalam al-shahihayn). Sementara di belakang penggalan matan ditulis nomor juz/jilid/volume dan nomor halaman, serta ditulis pula nomor juz dan nomor halaman kitab syarah al-shahihayn (yakni al-Qasthalaniy, al-Asqalaniy dan al-`Ayniy) di mana hadis yang dimaksud dikomentari.

 

Gambaran dalam bentuk tabel:

 

Nama Kitab

Nomor Bab

Matan Hadis

Pengarang

Kitab Syarah

Apa ?

Berapa ?

Bagaimana ?

Bukhari

`Ayniy

`Asqalaniy

Qasthalaniy

juz

hal

juz

hal

juz

hal

juz

hal

?

?

?

?

?

?

?

?

 

 

Contoh sistematika al-Ghumariy:

 

Untuk hadis-hadis qawliyah, pertama-tama disebutkan penggalan pertama matan hadis (athrafiy), kemudian di depan penggalan matan tersebut ditulis nomor juz/jilid dan nomor halaman.

 

Sementara untuk hadis-hadis fi`liyah, disusun berdasarkan nama sahabat secara alfabetis, yakni: pertama-tama ditulis nama sahabat, lalu di depannya disebutkan tema yang berkaitan dengan hadis (yang dimuat), kemudian di depan tema hadis ditulis nomor juz/jilid dan nomor halaman.

 

Kitab indeks hadis banyak ditulis oleh para ulama hadis, di bawah ini adalah beberapa di antaranya:

 

  1. Miftah al-Shahihayn, kerja ilmiah Muhammad al-Syarif Ibn Mushthafa al-Tuqadhiy. Kitab ini berhasil diselesaikannya pada tahun 1312 H.
  2. Miftah al-Tartib li Ahadits Tarikh al-Khathib, buah pena al-Sayid Ahmad Ibn al-Sayid Muhammad Ibn al-Sayid al-Shiddiq al-Ghumariy al-Maghribiy. Kitab ini berisi 4504 hadis.
  3. Al-Bughyah fi Tartib Ahadits al-Hilyah, karya al-Ghumariy. Kitab ini merupakan buku indeks hadis-hadis yang terdapat pada kitab “Hilyat al-Awliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’”, karya Abu Nu`aym al-Ashbahaniy [w. 430 H].
  4. Fihris li Ahadits Shahih Muslim al-Qawliyah, buah karya Dr. Muhammad Fuad Abd al-Baqiy. Selain menulis indeks hadis Muslim, Abd al-Baqiy juga menulis indeks hadis-hadis dalam al-Muwaththa’ Imam Malik dan Sunan Ibn Majah,

 

 

 

 

Metode Istikhrajiy

 

Metode Istikhrajiy adalah sebuah metode takhrij hadis yang populer pada paruh kedua abad keempat hingga memasuki pertengahan paruh kedua abad kelima Hijrah. Mekanisme kerja metode ini adalah dengan menarik keluar hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab hadis tertentu, kemudian hadis-hadis tadi dibuatkan transmisi baru melalui orang yang menarik keluar hadis itu dengan mengabaikan keberadaan peran penulis kitab. Pada titik tertentu transmisi baru itu akan bertemu kembali dengan transmisi asal matan hadis tersebut; bisa pada guru si penulis kitab atau pada rawiy setelahnya. Metode ini paling tidak dapat mendeskripsikan jalur-jalur lain dari suatu matan hadis untuk memperkuat keberadaannya. Proses kreatif ini menghasilkan banyak karya tulis yang kelak dikenal dengan istilah “al-mustakhraj”, bentuk pluralnya: “al-Mustakhrajat”.

 

Kitab-kitab “al-mustakhrajat” dapat dikatakan sebagai anak kitab dari kitab-kitab  yang ditarik hadis-hadisnya. Oleh karena itu, sistematika dan corak kitab jenis ini sama dengan kitab induknya; baik dalam susunan kitab dan bab, tata letak maupun kategorisasi hadisnya. Tetapi perlu dicatat bahwa pola seperti tadi hanya pada kitab-kitab “al-mustakhrajat” atas kitab berjenis “jami’”, sebab mustakhraj atas kitab-kitab “sunan” dan yang lainnya disusun berbeda dari kitab induknya.

 

Berikut ini adalah kitab-kitab berjenis “mustakhrajat”, antara lain:

 

    1. Al-Mustakhraj `ala al-Shahihayn:
    1. karya Abu Nu`aym al-Ashbahaniy [w. 430 H].
    2. karya Ibn al-Akhram [w. 344 H].
    3. karya Abu Bakr al-Barqaniy [w. 425].
    4. karya al-Isma`iliy [w. 371 H].
    5. karya al-Ghathrifiy [w. 377 H].
    6. karya Ibn Abi Dzuhl [w. 378 H[.
    7. karya Abu `Awanah al-Asfarayayniy [w. 310 H].
    8. karya al-Hayiriy [w. 311 H].
    9. karya Abu Hamid al-Harawiy [w. 425 H].
      1. Al-Mustakhraj `ala al-Jami` li al-Bukhariy:
        1. Al-Mustakhraj `ala al-Shahih li Muslim:
        1. Al-Mustakhraj `ala Sunan Abi Dawud, karya Qasim Ibn Ashbagh.
        2. Al-Mustakhraj `ala Kitab all-Tawhid li Ibn Khuzaymah, hasil kerja Abu Nu`aym al-Ashbahaniy.

        Metode Istidrakiy

         

        Metode Istidrakiy adalah metode takhrij yang dalam pelaksanaannya mempertautkan matan-matan hadis yang diabaikan oleh penulis sebelumnya – disengaja maupun tidak. Mekanismenya adalah dengan cara menisbahkan hadis-hadis yang diabaikan tadi kepada kitab hadis hasil karya penulis tertentu. Pengguna metode ini dalam menetapkan validitas suatu hadis menggunakan kriteria sebagaimana yang ditetapkan oleh penulis tertentu tadi.

        Produk dari metode ini adalah kitab-kitab “al-mustadrak” (bentuk pluralnya: “al-Mustadrakat”). Al-Mustadrak adalah karya kreatifitas ulama hadis pada periode keenam (yang dimulai pada abad keempat Hijrah). Kitab jenis ini berjasa paling tidak dalam tiga hal, yaitu:

         

        -          pertama, menampilkan ragam hadis yang – secara sengaja maupun tidak – diabaikan oleh para penulis kitab sebelumnya;

        -          kedua, menampakkan adanya penuturan yang berbeda terhadap matan hadis tertentu; dan

        -          ketiga, menunjukkan transmisi hadis tertentu yang secara subyektif dinilai sahih oleh penulis mustadrak.

         

        Kitab jenis mustadrak yang paling populer – meskipun banyak mendapat kritik dari para pembelajar hadis – adalah al-Mustadrak `ala al-Shahihayn karya Imam al-Hakim (w. 405 H)[10], selain karya al-Hafizh Abd Ibn Ahmad Ibn Muhammad al-Malikiy yang lebih dikenal dengan Abu Dzar al-Harawiy (w. 434 H)[11].

         

        Metode Istiqra’iy  Mawdhu`iy

         

        Metode Istiqra’iy Mawdhu`iy yakni metode takhrij melalui pencermatan secara eksploratif dan integratif terhadap klausul dan makna intrinsik suatu hadis. Kemudian – setelah berhasil ditarik simpul-simpul maknanya – hadis tersebut dirujukkan kepada kitab-kitab hadis yang dinilai memiliki kapasitas maksimal dalam membahas berbagai persoalan; atau kitab-kitab yang secara spesifik membahas satu persoalan tertentu.

         

        Kitab-kitab yang dapat dirujuk untuk kepentingan kerja takhrij model ini, di antaranya adalah: kitab-kitab berkategori: al-jawami` (bentuk tunggalnya: jami`), al-sunan, al-mustakhrajat `ala al-jawami`, al-mustadrakat `ala al-jawami`, al-majami`, al-zawa’id, al-mushannafat, al-muwaththa’at, al-ajza’ (mufrad-nya: juz’iy), dan al-targhib wa al-tarhib.

         

        Metode Istiqra’iy Isnadiy wa Matniy

         

        Metode Istiqra’iy Isnadiy wa Matniy ialah metode takhrij melalui pengamatan dan pencermatan terhadap tanda-tanda lahir yang terdapat pada suatu hadis, baik pada sanad (transmisi) maupun pada matan (pesan, informasi atau komunike)-nya. Kemudian – setelah berhasil mengidentifikasi tanda-tanda tersebut – dilakukan konfirmasi kepada kitab-kitab yang menurut pen-takhrij dapat memberikan kepastian mengenai status hadis yang dimaksud.

         

        Sebagai misal bila terjadi pada matan, ketika berdasarkan pengamatan tertangkap adanya tanda-tanda kepalsuan pada suatu matan hadis – gaya tuturnya rancu, maknanya rusak, atau menyelisihi  ayat Alquran yang telah demikian jelas, dlsb – maka pen-takhrij mesti merujukkan hadis tersebut kepada kitab-kitab yang secara ekslusif menulis hadis-hadis palsu, dan demikian seterusnya.

         

        Contoh lain bila terjadi pada sanad, jika didapati dalam sebuah transmisi seorang ayah meriwayatkan hadis dari anaknya, maka untuk memastikan benar dan tidaknya riwayat tersebut adalah dengan merujuk pada – salah satunya – kitab “Riwayat al-Aba’ `an al-Ibna’i”, dan demikian seterusnya.



        * Sukardi, Hand Out Mata Kuliah Ilmu Hadis, Program Studi Tafsir Hadis STAI Persis Bandung

        [1] Mahmud al-Thahhan, Ushul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, hal. 9, Maktabah al-Rasyid, Riyadh, Arab Saudi, 1983.

        [2] Ibn Faris Ibn Zakariya, Abu al-Husayn Ibn Ahmad, Mu`jam al-Maqayis fi al-Lughah, Cet. I,  hal. 313, Dar al-Fikr, Beirut, 1415 H/1994 M.

        [3] __________________, ibid, hal. 16.

        [4] Mahmud al-Thahhan, ibid, hal. 18-19; dan Al-Mubarakfuriy, al-Imam al-Hafizh Abu al-Aliy Muhammad Ibn Abd al-Rahman Ibn Abd al-Rahim, Muqaddimah Tuhfat al-Ahwadziyli Syarh Jami` al-Tirmidzi, I:279-287, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

        [5] Al-Mubarakfuriy, ibid, V.1, hal. hal. 281-286,  Dar al-Fikr, tt.hal. 281-286.

        [6] Perjalanan Imam al-Syafi`i ke Bashrah untuk mengklarifikas

        [7] Mahmud al-Thahhan, ibid, hal. 40.

        [8] Baca Mahmud al-Thahhan, ibid ,  hal. 91-105

        [9] Al-Mubarakfuriy, ibid, V.1, hal. 71,  Dar al-Fikr, tt.

        [10] Dr. Shubhi Shalih, Ulum al-Hadits wa Mushthalahuh, Cetakan ke-7, hal. 124, Dar al-Ilm li al-Malayin, Beirut, 1988; Sukardi,  Mustadrak al-Hakim, Makalah Diskusi pada Jurusan Tafsir Hadis STAI Persis Bandung, 2007.

        [11] Al-Mubarakfuriy, ibid, V.1, hal. 94-95,  Dar al-Fikr, tt.


        TAKHRIJ Pengertian dan Sejarah Perkembangannya*