Tafsir Al Qur’an yang muncul belakangan ini, seperti terbitan Jeddah atau terbitan Timur Tengah lainnya, sangat beragam bentuknya. Ada yang penulisannya disendirikan di luar garis atau di bawah garis dari tulisan Al Qur’an. Cara penulisannya pun berbeda-beda. Ada yang diulangi dan ada yang tidak.
Pertanyaan
a. Apakah yang dijadikan standar penghitungan tafsir, yang sehingga dikatakan lebih banyak tafsir atau Al Qur’annya ?
b. Apakah ayat yang diulang juga dihitung sebagai ayat Al Qur’an yang dapat mempengaruhi banyak dan sedikitnya ayat di dalam sebuah tafsir ?
Three. Jika bentuk tulisan tafsirnya sangat kecil sekali sehingga yang nampak hanya Al Qur’an, atau tafsirnya ditulis di pinggir, bagaimana statusnya ?
d. Apakah tarjamah Al Qur’an yang ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dapat dikategorikan tafsir ?
Rumusan Jawaban
a. Terjadi khilaf di antara ulama.
· Menurut qoul yang dipilih oleh Ibnu Hajar, yang menjadi standar adalah huruf, dengan perincian bahwa Al Qur’an dihitung memakai qo’idah rosmu utsmani. Sedangkan tafsir memakai qo’idah khoth.
· Menurut sebagian ulama, keduanya dengan memakai standar qo’idah khoth.
· Menurut Ibnu Qosim Al Ubadi, menggunakan standar lafadznya. Baik Al Qur’an maupun tafsirnya.
Two. Ayat yang diulang tetapdapat mempengaruhi banyaknya Al Qur’an untuk tujuan dirosah ( nderes : Jawa/ibadah dengan membacanya ).
c. Besar kecilnya tulisan tafsir tidak ada bedanya. Sedangkan tafsir yang ditulis di pinggir terjadi khilaf :
· Ada yang mengatakan seperti tafsir ( ditinjau / dihitung banyak dan tidaknya ).
· Ada pula yang mengatakan tetap seperti asalnya sebelum dihamisyi ( dipinggiri ). Dengan demikian walaupun tafsirnya lebih banyak dari pada Al Qur’annya, maka tetap tidak dihitung ( tetap haram disentuh oleh orang yang hadats ).
d. Kalau yang dimaksud terjemahan dalam soal di atas adalah ungkapan yang menjelaskan arti Al Qur’an, maka termasuk kategori tafsir.
Dasar Penggalian Hukum
Pertanyaan
a. Apakah yang dijadikan standar penghitungan tafsir, yang sehingga dikatakan lebih banyak tafsir atau Al Qur’annya ?
b. Apakah ayat yang diulang juga dihitung sebagai ayat Al Qur’an yang dapat mempengaruhi banyak dan sedikitnya ayat di dalam sebuah tafsir ?
Three. Jika bentuk tulisan tafsirnya sangat kecil sekali sehingga yang nampak hanya Al Qur’an, atau tafsirnya ditulis di pinggir, bagaimana statusnya ?
d. Apakah tarjamah Al Qur’an yang ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dapat dikategorikan tafsir ?
Rumusan Jawaban
a. Terjadi khilaf di antara ulama.
· Menurut qoul yang dipilih oleh Ibnu Hajar, yang menjadi standar adalah huruf, dengan perincian bahwa Al Qur’an dihitung memakai qo’idah rosmu utsmani. Sedangkan tafsir memakai qo’idah khoth.
· Menurut sebagian ulama, keduanya dengan memakai standar qo’idah khoth.
· Menurut Ibnu Qosim Al Ubadi, menggunakan standar lafadznya. Baik Al Qur’an maupun tafsirnya.
Two. Ayat yang diulang tetapdapat mempengaruhi banyaknya Al Qur’an untuk tujuan dirosah ( nderes : Jawa/ibadah dengan membacanya ).
c. Besar kecilnya tulisan tafsir tidak ada bedanya. Sedangkan tafsir yang ditulis di pinggir terjadi khilaf :
· Ada yang mengatakan seperti tafsir ( ditinjau / dihitung banyak dan tidaknya ).
· Ada pula yang mengatakan tetap seperti asalnya sebelum dihamisyi ( dipinggiri ). Dengan demikian walaupun tafsirnya lebih banyak dari pada Al Qur’annya, maka tetap tidak dihitung ( tetap haram disentuh oleh orang yang hadats ).
d. Kalau yang dimaksud terjemahan dalam soal di atas adalah ungkapan yang menjelaskan arti Al Qur’an, maka termasuk kategori tafsir.
Dasar Penggalian Hukum
- Al Mahalli & Al Qolyubi juz 1 halaman 37.
- Al Bujairomi ’alal Khothib juz 1 halaman 317.
- Atturmusi juz 1 halaman 328 – 329.
- Assyarwani juz 1 halaman 151 – 152.
- Tarsyihul Mustafidin halaman 28.
- Hasyiyatul Jamal ’alal Manhaj juz 1 halaman 77.
- Fathul ’Aziz syarhul Wajiz juz 2 halaman 106 – 107.
- Al Majmu’ juz 2 halaman 69.
kriteria tafsir yg tidak batali






No comments:
Post a Comment