Thursday, February 7, 2013

35. HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM, SEDANGKAN ORANG TUA MASIH ADA

Pertanyaan:

‎”"”"Assalammu’alaikum sobat KARIS,,,,,,
Mau tanya,,,,
Apakh SAH prnikhn seseorang itu kalau dr pihk mempelai wanitanya memakai WALI HAKIM??? Sedangkn WALI(Orang Tua) masih ada.Dan prnikhnnya itupun tanpa di ketahui oleh WALInya.
SAH atau tdk menurut hukum syar’i???
Mohn pnjelasnnya,,sblm dn sesudhnya saya mengucpkn terima ksih.
“”"”Wassalam,,,,,,
Suka ·  ·  · 17 Desember 2012 pukul 8:31 melalui seluler
Jawaban:
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Para ulama’ madzhab syafi’i dalam kitab-kitab fiqih menjelaskan urutan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah dan yang didahulukan menjadi wali nikah adalah sebagai berikut :

1.Ayah
Ayah ditempatkan pada posisi pertama sebagai orang yang paling berhak menjadi wali, karena tujuan diharuskan adanya wali dalam pernikahan adalah untuk membahagiakan wanita dengan kehadiran orang terdekatnya, dan orang yang paling dekat dan sayang pada wanita tersebut pada umumnya adalah ayahnya. Alasan lainnya, sebab semua orang yang diperbolehkan menjadi wali pada umumnya mengacu pada kedekatan hubungannya dengan ayah.
2.Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, keatas

Kakek menempati urutan kedua, dan didahulukan dari semua pewaris ashobah karena memiliki keistimewaan dialah yang melahirkan ayah dari wanita yang dinikahkan.

3.Saudara kandung laki-laki seayah seibu

4.Saudara kandung laki-laki seayah

5.Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu

6.Anak dari saudara kandung laki-laki seayah

7.Paman dari jalur ayah dan ibu

8.Paman dari jalur ayah

9.Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu

10.Anaknya paman dari jalur ayah

11.Pewaris-pewaris ashobah

Urutan diatas didasarkan pada kedekatan hubungan seseorang dengan ayah wanita yang dinikahkan, mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, maka dialah yang didahulukan.

12.Hakim

Pada urutan terakhir adalah hakim, dan ini adalah pilihan terakhir, jika semua orang yang berhak menjadi wali sudah tidak ada. Dalilnya adalah hadis nabi ;

السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (Sunan Abu Dawud, no.2083, Sunan At-Turmudzi, no.1102, Sunan Ibnu Majah, no.1879 dan Shohih Ibnu Hibban, no.4074)

Berdasarkan penjelasan mengenai urutan yang ditetapkan para ulama’ diatas, dapat disimpulkan bahwa yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayahnya, dan urutanya berdasarkan pada keterangan diatas, sedangkan hakim diperbolehkan menjadi wali hanya apabila semua walinya tidak ada, atau walinya ada, tapi jaraknya jauh, atau walinya mewakilkan pernikahan pada hakim. Wallohu a’lam

35. HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM, SEDANGKAN ORANG TUA MASIH ADA

No comments:

Post a Comment