Friday, August 3, 2012

Fiqh Jinayah

kuman-hukuman bagi masing-masing pelanggaran. Jadi, segala perbuatan yang melanggar aturan Islam (Al-Qur’an) akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits, maupun oleh ulil amri atau hakim sendiri.
Dikalangan fuqaha’ lazimnya menyamakan istilah Jinayah dengan Jarimah (delik) tanpa mengadakan perbedaan khusus lagi.
 Jarimah : perbuatan dosa, delik, dll  Majra ‘alaih : Korban  Mujrim : Pelaku
 Jarimah adalah larangan syara’ yg diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir, atau qishas dan diyah.
 Hukuman Had adalah suatu hukuman atau sanksi yang telah dipastikan ketentuannya dalam Nas
 Ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam Nas.
 Ta’zir adalah wewenang penguasa dalam menentukan berat ringannya hukuman, sesuai dengan kondisi dan situasi serta sesuai pula dengan peraturan peraturan yang ada.
Arti ta’zir memberi pengajaran.

Ta’zir ada 2 :
1. sesuatu yang dilarang dalam nas, tapi tidak ada sanksinya : riba, saksi palsu,.
2. sesuatu yang dilarang dalam nas, dan ada sanksinya

Perbedaan Hk pidana islam dan Hk pidana positif
 Hk pidana islam : a).berlandaskan wahyu. B). mengutamakan akhlaq al Karimah
 Hk pidana positif : a). berlandaskan rasio manusia sesuai perkembangan budaya, adat istiadat, social politik saat aturan itu lahir. B). kurang mengindahkan moralitas yang tinggi.
System hukum barat terpengaruh oleh filsafat liberal yang sekuler, yakni hukum harus steril dan bebas dari pengaruh agama. Hukum dipandang sebagai produk budaya manusia yang terlepas dari wilayah agama. Alasan barat mengambil sekularisme yakni sekularisasi adalah respon terhadap sebuah problem yang beradab-adab mencengkeram manusia barat tradisional oleh dogma gereja.

Unsur2 jarimah
1. Unsur Formil : yaitu adanya nas atau ketentuan peraturan yg menunjukkan larangan terhadap suatu perbuatan yg diancam dg hkman.
2. Unsur Materiel : yaitu adanya perbuatan yg melwan hkm, baik perbuatan yg nyata berbuat. Atau juga sikap tidak berbuat (seperti tdk mmberi mkn / mnum kpd org yg ditahan, atau tdk mmberikn pakaian untk menahan rasa dingin), sehingga org trsbt meninggl dunia.
3. Unsur Moril : Yaitu pelakunya org mukallaf. Unsure ini berkenaan dg tanggung jawab pidana, yg hanya dikenakan atas org yg telah baligh berakal, dan bebas berkehndak atas kemauan sendiri. Artinya si mukallaf terlepas dari unsure paksaan dan dlm kesadaran penuh dalam berbuat.

Tiga unsure di atas harus ada secara kamulatif, harus tercukupi semua jika akan dinamakan sebuah tindak pidana. Jika tidak, maka hanya tergolong atau dikenakan hukum had atau tidak pada hkman yang maksimal.

Pembagian jarimah dilihat dari berbagai klasifikasinya ada lima kategori :
1. Segi Berat Ringannya Hukuman :

Ada 3 :
- Hudud (hak Allah)
Yaitu jarimah yg diancam dg hkman Had, had adalah hkman yang kuantitas dan kualitasnya telah ditentukan dlm nash. Hukman had adalah hak Allah artinya ketentuan hukumnya tidak dpt diganti ataupun dibatalkan oleh manusia.
Yang termasuk jarimah hudud adalah :
 Zina, Qadzaf, Pencurian, Perampokan dan sejenisnya, Minum Khamr, Pemberontakan, Riddah.
- Qishash dan diyat, (hak adami)
Qishas Yaitu jarimah yang diancam dengan hkman qishash.
Diyat adalah ganti rugi atas penderitaan yg dialami korban jarimah, yg dibayar oleh si pelaku jarimah.
Macam-macam jarimah qishas diyat :
 Pembunuhan sengaja
 Pembunuhan serupa sengaja
 Pembunuhan karena khilaf/tdk sengaja
 Penganiayaan sengaja
 Penganiayaan tdk sengaja.
- Ta’zir (hak pemerintah)
Ialah mencakup perbuatan2 yg dilarang oleh agama, tetapi tidak ditentukan huumannya dlm nas, seperti penggelapan barang, penyuapan, mengurangi timbangan, sumpah palsu, saksi palsu, riba.
 Riba, dilarang dlm alqur’an, tapi sanksinya tidak d tentukan. Dalm hal ini penguasa dapat menentukan sanksinya.
 Disamping jarimah ta’zir yg telah ditetapkan oleh nas, ada juga yg ditetapkan oleh pemerintah.
2. Segi Niat Pelaku
- Jarimah sengaja / dolus : sengja melakukan, dan tau bahwa itu dilarang.
- Jarimah tidak sengaja / culpoos: tidak sengaja / perbuatan tersebut terjadi akibat kekeliruan.
Pasal 304 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Segi Cara Melakukan Jarimah : Ada dua :
- Jarimah Positif : pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama ; mermpok, mencuri, zina, dll.
- Jarimah Negatif : tidak melekukan perbuatan yg diperintahkan agama, sprit tidak mengeluarkan zakat, tdk menolong org yg tenggelam,
4. Segi Korban kejahatan jarimah : Ada dua :
- Jarimah perseorangan : jarimah yg sanksi hukumnya menjaga perorangan. seperti pembunuhan / jarimah qishas diyat.
- Jarimah masyarakat : jarimah yg sanksihukumnya demi menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat.
5. Segi Cara-Caranya Yang Khusus :
Ada dua :
- Jarimah biasa.
- Jarimah politik : jarimah yang biasa dilakukan karena adanya motif politik, misal melakukan pembunuhan terhadap pejabat Negara.

selengkapnya disini http://www.ziddu.com/download/14636310/01.fiqhjinayah.docx.html

No comments:

Post a Comment