Mengingat permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas
ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui
hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang ia lakukan
sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui hukum permasalahan
tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan
hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut:
a. Fardlu ‘ain bagi wanita yang baligh.
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan
mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan
istihadloh. Sebab mampelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan
batalnya suatu ibadah adalah fardlu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib
keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau
mahrom tidak boleh mencegahnya, manakala mereka tidak mampu
mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan, dan
diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari
rumah.
b. Fardlu kifayah bagi laki-laki.
Mengingat permasahan haidl, nifas dan istihhadloh tidak bersentuhan
langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum
mempelajarinya adalah fardlu kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang
tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan,
hukumnya adalah fardlu kifayah. Hal ini untuk menegakkan ajaran agama
dan untuk keperluan Ifta’ (fatwa).
Yang perlu diperhatikan juga, bagi orang tua wajib memerintahkan
anaknya, baik laki-laki atau perempuan, untuk melaksanakan sholat ketika
sudah berumur 7 tahun, dan memukulnya sekira menjerakan, tatkala
meninggalkan sholat ketika sudah genap umur 10 tahun. Di samping itu,
juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang diharamkan dan memberi
pelajaran tentang hal-hal yang diwajibkan baginya ketika sudah baligh,
termasuk di dalamnya permasalahan haidl, nifas dan istihadloh. Ketika
anak sudah baligh maka tanggung jawab orang tua sudah dianggap gugur dan
beralih menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.
Tentara Kecil Ku
Wednesday, August 1, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment