Wednesday, August 1, 2012

Hukum belajar ilmu haidl

Mengingat permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang ia lakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut:

a. Fardlu ‘ain bagi wanita yang baligh.
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadloh. Sebab mampelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari rumah.



 b. Fardlu kifayah bagi laki-laki.
Mengingat permasahan haidl, nifas dan istihhadloh tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardlu kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah fardlu kifayah. Hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan untuk keperluan Ifta’ (fatwa).

Yang perlu diperhatikan juga, bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya, baik laki-laki atau perempuan, untuk melaksanakan sholat ketika sudah berumur 7 tahun, dan memukulnya sekira menjerakan, tatkala meninggalkan sholat ketika sudah genap umur 10 tahun. Di samping itu, juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang diharamkan dan memberi pelajaran tentang hal-hal yang diwajibkan baginya ketika sudah baligh, termasuk di dalamnya permasalahan haidl, nifas dan istihadloh. Ketika anak sudah baligh maka tanggung jawab orang tua sudah dianggap gugur dan beralih menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.

 Tentara Kecil Ku

No comments:

Post a Comment