Monday, August 6, 2012

Membaca Taradli di Sela Shalat Tarawih

Posted by : Tentara Kecilku on @TentaraKecilKu

Mendoakan seesorang yang mulia dianjurkan dalam Islam. Tujuannya adalah agar kita mendapat aliran barakahnya. Seperti halnya kita dianjurkan membaca shalawat kepada para nabi dan mendoakan para shahabat Nabi SAW. Ini disebabkan Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya adalah orang-orang pilihan Tuhan yang memiliki keutamaan.

Membaca taradli kepada para shahabat berarti kita mengikuti apa yang dicontohkan oleh Allah melalui firman-Nya :

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah (QS at-Taubah:100).

Membaca Taradli di Sela Shalat Tarawih
Membaca taradli di sela shalat tarawih sebenarnya tidak dikenal di masa awal Islam. Yang terjadi di Makkah, orang-orang melakukan thawaf mengelilingi ka'bah setiap habis empat rakaat. Namun dengan pendekatan konsep bid'ah dapat disimpulkan bahwa membaca taradli di sela shalat tarawih diperbolehkan agama karena termasuk melaksanakan dua perintah Allah :

  1. Membaca taradli sebagaimana dicontohkan Allah dalam surat at-Taubah ayat 100 di atas.
  2. Memisah di antara beberapa shalat sunnah. Hal ini berarti melaksanakan perintah Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits :
َعَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ t أَنَّ مُعَاوِيَةَ رضي الله عنه قَالَ لَهُ إذَا صَلَّيْت الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَتَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ r أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا نَصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Dari Sâ`ib bin Yazîd sesungguhnya Muawiyah ra. berkata kepadanya,”Apabila kamu shalat Jum’at maka janganlah kamu menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah SAW memerintahkan kami dengan hal tersebut; agar jangan menyambung shalat dengan shalat yang lain sehingga berbicara atau keluar (HR Muslim).
Sebagaimana yang sudah dimaklumi, dua perintah di atas berbentuk umum, tidak ada ketentuan khusus kapan harus membaca taradli dan bagaimana ucapan apa yang harus di baca dalam memisah di antara dua shalat. Ini menunjukkan, membaca taradli dapat dilakukan kapan saja selama tidak ada ketentuan khusus. Begitu pula, memisah di antara dua shalat dapat dilakukan dengan bacaan apa saja. Dengan demikian membaca taradli di sela shalat tarawih diperbolehkan dan bahkan bisa mendapatkan pahala karena mengikuti dua perintah di atas asalkan tidak meyakini membaca taradli adalah satu-satunya cara dalam memisah di antara rangkaian shalat Tarawih. Sayyid Muhammad 'Alawy al-Maliki mengatakan, "Sesuatu yang tersusun dari hal-hal yang disyariatkan berari juga disyariatkan. "

No comments:

Post a Comment