Cagak Bumi
salam sejahtera KRBagaimana hukumnya melakukan oprasi CAESAR yg saat ini di gemari mayoritas wanita hamil kususnya wanita yang berkarir, trima kasih
Jawaban:
Pengertian Operasi CaesarDalam wikipedia indonesia, bedah caesar (Caesarean section), disebut juga dengn seksio sesarea (disingkat dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan, dimana irisan dilakukan di perut ibu (laparatomi), dan rahim (histerotomi), untuk mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan. Karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan oleh tim dokter yang beanggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi, serta bidan.
Hukum Operasi CaesarHukum operasi caesar dlihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin di bagi menjadi dua:
Pertama: Dalam keadaan daruratYang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi, atau keduanya secara bersamaan. Berikut perinciannya:
1. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia (kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau dinding rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.
2. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:
- Firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia , termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah (QS Al-Maidah:32). Dan barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”
- Kaidah fiqhiyyah yang menyatakan:“Suatu bahaya itu harus dihilangkan.”
- Kaidah fiqhiyyah yang lainnya juga menyatakan:“Jika terjadi pertentanggan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringgan kerusakannya.”
Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi caesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan. Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.
Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak dari manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, di antaranya adalah firman-Nya:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqarah: 219)
Kedua: Bukan dalam keadaan daruratYakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seerti suami misalnya ed.) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Motivasinya bisa dipicu oleh seorang istri yang ingin membahagiakan suaminya dengan jalan lahir yang masih utuh, sehingga organ kelahirannya masih sama seperti ketika ia belum melahirkan. Bisa juga karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Motivasi lainnya juga dikarenakan enggan berlama-lama dan bersusah payah melalui proses persalinan, dll.
Operasai caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullahpernah ditanya, “Allah berfirman dalam QS. An Naba: 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi caesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?”
Jawaban beliau: Menurut pendapatku –semoga Allah memberkahimu-, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini –operasi caesar-, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan (normal), akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:
- Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
- Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.
- Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.
- Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.
- Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih kasihan dan merindukannya.
- Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.
- Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi caesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.
- Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya.
- Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan didirnya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya.
- Cara ini adalah cara yang mewah. Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah QS. Al Waqi’ah: 45.
Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari sisi Allah. Ia juga hendaknya menempuh proses persalinan yang alami, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesahatan dan finansial.
Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.
Beliau juga menyampaikan: Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan tentang sebuah fenomena yang disampaikan kepada kami, yaitu banyak para dokter di berbagai rumah sakit bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi caesar. Saya khawatir ini adalah salah satu tipu daya bagi kaum muslimin. Sebab, apabila proses melahirkan sering ditempuh dengan operasi caesar, maka kulit perut wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Ada sebagian dokter di sebuah rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit lainnya ternyata dapat dilakukan proses persalinan dengan normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi mengatakan, hal itu terjadi sampai kepada 80 wanita dalam waktu 1 bulan! Kalau demikian, berarti ini sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.
Hendaknya wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan susah. Allah Ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al Ahqaaf: 15)
Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter unutk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi caesar.
Jawaban Lain:
Boleh ketika memenuhi ketentuan-ketentuan operasi yang diperbolehkan secara syariat, di antaranya :
1. Resiko operasi harus lebih ringan dibandingkan resiko melahirkan dengan jalan normal.
2. Dilakukan oleh dokter ahli
3. Dilakukan oleh dokter sejenis (perempuan) dan lain-lain Referensi :
1. Ihya’ ulum al-Dien juz II hal. 53 2. I’anah al-Tholibien juz IV hal. 175-178 3. Mughni al-Muhtaj juz IV hal. 200 4. Fath al-Mu’in juz III hlm. 209-210 5. Al-’Aziz Syarh al-Wajiz juz VII hal. 482 6. At-Ta’rifat hlm. 63 7. Fath al-Bari juz X hlm. 377-378 8. Taudhih al-Ahkam juz V hlm. 188-189 إحياء علوم الدين الجزء الثاني ص: 53 دار إحياء الكتب العربية فإن قلت فإن لم يكن العزل مكروها من حيث إنه دفع لوجود الولد فلا يبعد أن يكره لأجل النية الباعثة عليه إذ لا يبعث عليه إلا نية فاسدة فيها شيء من شوائب الشرب الخفي فأقول النيات الباعثة عن العزل خمس الأولى في السراري وهو حفظ الملك عن الهلاك باستحقاق العتاق وقصد استبقاء الملك بترك الإعتاق ودفع أسبابه ليس بمنهي عنه الثانية استبقاء جمال المرأة وسمنها لدوام التمتع واستبقاء حياتها خوفا من خطر الطلق وهذا أيضا ليس منهيا عنه إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: 175-178 دار الفكر وحرم تثقيب أنف مطلقا وأذن صبي قطعا وصبية على الأوجه لتعليق الحلق كما صرح به الغزالي وغيره لأنه إيلام لم تدع إليه حاجة وجوزه الزركشي واستدل بما في حديث أم زرع في الصحيح وفي فتاوى قاضيخان من الحنفية أنه لا بأس به لأنهم كانوا يفعلونه في الجاهلية فلم ينكر عليهم رسول الله وفي الرعاية للحنابلة يجوز في الصبية لغرض الزينة ويكره في الصبي انتهى ومقتضى كلام شيخنا في شرح المنهاج جوازه في الصبية لا الصبي لما عرف أنه زينة مطلوبة في حقهن قديما وحديثا في كل محل وقد جوز اللعب لهن بما فيه صورة للمصلحة فكذا هذا أيضا والتعذيب في مثل هذه الزينة الداعية لرغبة الأزواج إليهن سهل محتمل ومغتفر لتلك المصلحة فتأمل ذلك فإنه مهم مغني المحتاج الجزء الرابع ص: 200 دار صادر ولمستقل بأمر نفسه وهو الحر البالغ العاقل كما قال البغوي و الماوردي وغيرهما ولو سفيها قطع سلعة منه وهو بكسر الشين وحكي فتحها مع سكون اللام وفتحها خراج كهيئة الغدة يخرج بين الجلد واللحم يكون من الحمصة إلى البطيخة وله فعل ذلك بنفسه وبنائبه لأن له غرضا في إزالة الشين (إلا) سلعة (مخوفة) قطعها بقول اثنين من أهل الخبرة أو واحد كما بحثه الأذرعي (لا خطر في تركها) أصلا أو الخطر في قطعها أكثر منه في تركها فيمتنع عليه القطع في هاتين الصورتين لأنه يؤدي إلى هلاك نفسه قال تعالى ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة أما التي خطر تركها أكثر أو القطع والترك فيها سيان فيجوز له قطعها على الصحيح في الأولى والأصح في الثانية كما في الروضة وأصلها كما يجوز قطعه لغير المخوفة لزيادة رجاء السلامة مع إزالة الشين وإن نازع البلقيني في الجواز عند استوائهما قال لو قال الأطباء إن لم تقطع حصل أمر يفضي إلى الهلاك وجب القطع كما يجب دفع المهلكات ويحتمل الاستحباب اهـ فتح المعين بهامش إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 209-210
https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/doc/440718512666456/
2. HUKUM OPERASI CESAR
No comments:
Post a Comment