Pertanyaan:
Asssalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh .mohon di bahas juga, hukum face book, bagi muslim sendiri ,,apa hukumnya trims aprovenya…
Jawaban:
Kaidah Fiqih
الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Hukum asal muamalah/sesrawung/transaksi adalah boleh/bisa, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya”
Hukum asal bergaul adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Ketika facebook digunakan untuk hal-hal positive, maka hukumnya adalah mubah. Akan tetapi bilamana facebook digunakan dengan sesuatu yang dilarang syar’i; selingkuh, bicara kotor, mencari akun pornography, maka hal tersebut bisa menjadikan keharamannya.
8. HUKUM BERMAIN FACEBOOK
No comments:
Post a Comment