Friday, February 1, 2013

17. HUKUM SHALAT DI KUBURAN

Pertanyaan:

Salam
bagaimna hukumnya orang yang sholat di kuburan?
Suka ·  ·  · 27 Desember 2012 pukul 17:04 melalui seluler
Jawaban:
Kalau sekiranya sholat di sekitar kuburan; tidak menginjak-injak kuburan/dipinggir kuburan, yang penting syarat dan rukun sholat terpenuhi, ya tetap sah shalatnya. Apabila shalat tersebut berada di atas makam orang, hal tersebut dihukumi seperti kita menginjak-injak makam orang, jadi hukumnya makruh, dengan catatan syarat dan rukun shalat terpenuhi.
FATHUL MUIN, TENTANG HUKUM MENGINJAK KUBUR/PASAL SHAAT JENAZAH
(WA) KURIHA (WAT’UN ‘ALAIHI) AY ‘ALA QOBRIN MUSLIMIN – WALAU MUHADDADAN QOBLA BILAAIN (ILLA LIDHORUUROTIN) KAALAM YASHIL LIQOBRI MAYYITATI BIDUUNIHI WA KADZAA MAA YURIIDU ZIYAAROTAHU WALAU GHOIRU QORIIBIN
Makruh menginjak makam orang muslim sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh sebelum mayat membusuk, kecuali karena darurat, misalnya kalau tidak menginjaknya, maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain; begitu juga bagi peziarah, sekalipun bukan kerabatnya.

17. HUKUM SHALAT DI KUBURAN

No comments:

Post a Comment