( Forum Dialog Santri dan Masyarakat )
Beranda
Tentang Kita
Kalam Risalah Facebook
Tanya Jawab
Berita Bagus
Agama
Sosial
Politik
Ekonomi
Hukum
Budaya
Teknologi
Olahraga
Kesehatan
Fashion
Kuliner
Produk
Furniture
Alam
Infotainment
Ramalan
Karya Indah
Kata Mutiara
Puisi
Cerpen
Novel
Komik
Makalah
Karya Ilmiah
Jurnal
Sripsi
Thesis
Disertasi
Kumpulan Doa
Fiqh
Ibadah
Muammalah
Mawaris
Siyasah
Jinayah
Ushul Fiqh
Qowai'id Fiqhiyah
Tafsir
Al Qur'an
Al Hadist
Sejarah
Nabi
Sahabat Nabi
Ulama
Umum
Akidah
Akhlak
Tasawwuf
Falak
Hiburan
Video
Mp3
Foto
Aplikasi Modern
Komputer
Handphone
Trick
About Me
Unknown
View my complete profile
About
Follow this blog
Blog Archive
April
(1)
February
(66)
January
(69)
November
(4)
October
(11)
September
(1)
August
(61)
July
(7)
TAMU YANG ONLINE
Total Pageviews
Waktu Sholat
Hak Cipta Dilindungi Allah SWT dan. Powered by
Blogger
.
Saturday, February 2, 2013
21. HUKUM MENIKAH DENGAN NON MUSLIM, KAFIR, MUSYRIK
Pertanyaan:
Heba Maria
Assalamu’alailum….mau nannya nih.. Sebenarnya nikah ama orng non Muslim itu boleh ga sih……??? Terima kasih.
Suka
·
·
Ikuti Kiriman
·
8 jam yang lalu
melalui
seluler
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahim
Di antara masalah yang membuat miris hati kaum muslimin yang konsisten dengan ajaran Islam, banyaknya orang yang menikah dengan pasangan yang berbeda aqidah tanpa mengindahkan larangan dan aturan agama. Oleh sebab itu, masalah tersebut perlu dibahas dengan merujuk kepada Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa Sallam dengan penjelasan para ulama.
Muslimah menikah dengan laki-laki non muslim
Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini berdasarkan firman Allah
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kemba-likan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al Mumtahanah: 10)
Di dalam ayat ini, sangat jelas sekali Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir. Dan di antara hikmah pengharaman ini adalah bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Dan sesungguhnya laki-laki itu memilki hak qawamah (pengendalian) atas istrinya dan si istri itu wajib mentaatinya di dalam perintah yang ma’ruf. Hal ini berarti mengandung makna perwalian dan kekuasaan atas wanita, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan kekuasaan bagi orang kafir terhadap orang muslim atau muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mu’min.” (An Nisaa: 141).
Kemudian suami yang kafir itu tidak mengakui akan agama wanita muslimah, bahkan dia itu mendustakan Kitabnya, mengingkari Rasulnya dan tidak mungkin rumah tangga bisa damai dan kehidupan bisa terus berlangsung bila disertai perbedaan yang sangat mendasar ini.
Dan di antara dalil yang mengharamkan pernikahan ini adalah firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala ,
“Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang para wali (ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian atas wanita) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang musyrik. Yang dimaksud musyrik di sini adalah semua orang yang tidak beragama Islam, mencakup penyembah berhala, Majusi, Yahudi, Nashrani dan orang yang murtad dari Islam.
Ibnu Katsir Asy Syafi’iy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita-wanita muslimat dengan orang-orang musyrik.”
Al Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita muslimah dengan orang musyrik. Dan Umat ini telah berijma’ bahwa laki-laki musyrik itu tidak boleh menggauli wanita mu’minah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap Islam.”
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, (Ulama ijma’) bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir.
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy hafidhahullah berkata, “Tidak halal bagi muslimah menikah dengan orang kafir secara mutlaq, baik Ahlul Kitab ataupun bukan.”
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata, “Laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita muslimah,10 berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala, “Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Jelaslah bahwa pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non muslim itu adalah haram, tidak sah dan bathil.
Muslim menikah dengan wanita-wanita non muslim.
Sebagaimana wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, begitu juga laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam, berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Ayat ini secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik (kafir), meskipun ada ayat yang mengecualikan darinya, yakni untuk wanita ahlu kitab, yang akan kita bahas nanti. Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita Budha, Hindu, Konghucu, Shinto, wanita yang murtad dari Islam. Dan jika seorang laki-laki kafir masuk Islam sedangkan istrinya tidak atau bila si istri murtad dari Islam, maka dia harus melepaskannya, berdasar-kan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir.” (Al Mumtahanah: 10).
Di dalam hal ini, sama saja baik wanita itu murtad masuk agama Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) atau agama lainnya atau tidak masuk agama mana-mana atau dia itu tidak shalat, tetap pernikahannya lepas, karena Islam tidak mengakui statusnya saat masuk agama barunya, berbeda kalau memang dia dari awalnya termasuk Ahlul Kitab, maka hal ini memiliki hukum tersendiri.
Namun dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang memang sejak awal dia memeluk agama ini, bukan karena murtad, ini adalah pendapat Jumhur Ulama, yang didasarkan pada Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ,
“Dan (dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang menjaga kehor-matan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian.” (Al Maidah: 5)
Namun demikian, para ulama meng-anggap makruh pernikahan muslim dengan wanita Ahlul Kitab. Umar Ibnu Al Khaththab Radhiallaahu anhu pernah memerintahkan Hudzaifah agar melepas istrinya yang beragama Yahudi, beliau berkata, “Saya tidak mengklaim itu haram, namun saya khawatir kalian mendapatkan wanita-wanita pezina dari mereka.”
Ibnu Umar Radhiallaahu anhu berpendapat, haram hukumnya menikahi wanita Ahlul Kitab. Beliau berkata saat ditanya tentang laki-laki muslim menikahi wanita Yahudi atau Nashrani, “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak mengetahui sesuatu dari syirik yang lebih dahsyat dari perkataan wanita, bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Namun sebenarnya ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik dengan syiriknya Ahlul Kitab, yaitu kemusy-rikan di dalam keyakinan orang musyrik adalah asli (pokok) ajaran mereka, sedangkan syirik pada Ahlul Kitab adalah bid’ah di dalam agama mereka, ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Dan perlu diingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkannya. Selanjutnya kita patut bertanya, “Adakah wanita ahlul kitab yang mampu menjaga kehormatannya?” Realitas menunjuk-kan, wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga kehormatan diri mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita ahlul kitab. Yang terpengaruh sudah begitu parah keadaannya, bagaimana lagi yang mempengaruhi (yang merupakan sumber kehinaan diri). Untuk itu, setiap muslim dituntut agar bersikap selektif dan waspada demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang menyangkut keselamatan akidah dan masa depan Islam dan kaum muslimin.
Seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.) menjelaskan dalam bukunya yang bejudul “Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda“. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal…
Dalam putusan tersebut, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…” (QS: al- Baqarah:221).
http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/445039858900988/
http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/431355330269441
21. HUKUM MENIKAH DENGAN NON MUSLIM, KAFIR, MUSYRIK
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Social Profiles
Popular
Tags
Blog Archives
Sign in
Email
Password
Stay signed in
Can't access your account?
Jadikan Anda Donatur Kami
No Rek : 7009885522
A/N
: Alwi Musa Muzaiyin
Pages - Menu
Beranda
Kalam Risalah Facebook
Tanya Jawab
Posting Baru
Blogger
Penggemar
Popular Posts
Cara membuat foto 3x4 dengan Photoshop untuk menghemat biaya
posted by : Tentara Kecil Ku pertama bikin dokumen ukuran 4R.. tau kan ukurannya ? saya sudah posting di sini. gambar 1 Jangan l...
Mengenal PROSES penyamakan kulit
penyamakan dilakukan untuk mengubah kulit mentah yang mudah rusak oleh aktivitas mikroorganisma, proses kimia maupun fisik menjadi kulit t...
9. HUKUM MENIKAH DENGAN JIN
Pertanyaan: Q’Reud Rudi ASSALAMUALAIKUM WR WB mff sobat kr biar yang kemarin belum ada jwban yg memuaskan,ni mau nambah lagi biar aneh t...
Labels
Akhlak
(2)
Akidah
(6)
Aplikasi Handphone
(2)
Aplikasi Komputer
(1)
Berita Agama
(7)
Berita Alam
(1)
Berita Bagus
(6)
Berita Budaya
(3)
Berita Ekonomi
(2)
Berita Fashion
(1)
Berita Furniture
(1)
Berita Hukum
(2)
Berita Infotainment
(1)
Berita Kesehatan
(1)
Berita Kuliner
(1)
Berita Olahraga
(1)
Berita Politik
(2)
Berita Produk
(1)
Berita Ramalan
(1)
Berita Sosial
(6)
Berita Teknologi
(2)
Cerpen
(3)
Disertasi
(1)
Falak
(3)
FIQH
(13)
Fiqh Ibadah
(11)
Fiqh Jinayah
(2)
Fiqh Mawaris
(2)
Fiqh Muammalah
(4)
Fiqh Siyasah
(2)
Foto
(2)
Hiburan
(1)
Ibadah
(3)
Jurnal
(1)
Karya Ilmiah
(2)
Kata Mutiara
(2)
Komik
(1)
Kumpulan Doa
(2)
Makalah
(1)
MP3
(1)
Novel
(1)
Puisi
(4)
Qowai'id Fiqyah
(1)
Sejarah Nabi
(1)
Sejarah Sahabat Nabi
(1)
Sejarah Ulama
(1)
Sejarah Umum
(2)
Skripsi
(1)
Tafsir Al Qur'an
(1)
Tafsir Hadist
(1)
Tasawwuf
(2)
Tentang Kita
(3)
Thesis
(1)
Trick
(7)
Ushul Fiqh
(1)
Video
(2)
Blogger news
Total Pengunjung Blog Ini
widget
No comments:
Post a Comment