Sunday, February 3, 2013

27. HUKUM PERNIKAHAN ULANG UNTUK MUALAF

Pertanyaan:
Asalamualaikum…
Maaf saya mau tnya beberapa hal…
Gimana caranya / apa sarat” untuk seorang nasrani yg ingin masuk islam??
Lalu bila dah jdi muslim ,,,gimana hukum dri pernikahannya yg terdahulu yg di lakukan secara nasrani,,,
Apa masih sah ??makasih ,,,
Suka ·  ·  · 26 Januari pukul 17:46 melalui seluler
Jawaban:
STATUS PERNIKAHAN PASUTRI YANG MASIH MUALLAF 

Secara syariat Pasustri yang masih mualaf (baru masuk Islam) tidak perlu adanya pengulangan pernikahan inilah pendapat yang shahih, namun, penghulu mempunyai kewenangan untuk menikahkan kembali kepada pasangan pasutri yang muallaf secara syariat Islam untuk ihtiyath (kehati-hatian), begitu juga dalam hal perwalian muallaf, disini diperlukan kejelian seorang penghulu. Karena banyak kemungkinan pasustri yang mualaf dalam pernikahannya mempunyai hubungan nasab, radla, perbesanan, muhrim, tidak ada wali dan dua saksi atau belum diresmikan secara agama yang dulu dianut, kumpul kebo walaupun dapat legalitas dari catatan sipil dan sebagainya. 
Namun, status kedudukan hukum pernikahan pasutri yang muallaf harus perlu dibahas dalam tinjauan fiqh , hal ini terbagi menjadi tiga bagian : 

1. Tidak ada pernikahan ulang ; 
• Sah Akad Pernikahannya yakni pasutri sebelum masuk Islam mereka mengikatkan dalam perjanjian nikah yang disertai dengan wali dan saksi tidak terikat mahram, nasab, mushaharah, dan radla. Golongan pasutri ini menurut fuqaha pernikahannya sah, tidak ada pengulangan dari segi pernikahan juga sah dari segi perwaliannya. 
• Fasakh Akad Pernikahannya yakni pasutri sebelum masuk Islam mereka mengikatkan dalam perjanjian nikah namun, mereka ada keterikatan mahram, nasab, mushaharah dan radla. Golongan pasutri ini menurut fuqaha pernikahannya fasakh (batal). Masalah golongan pasutri ini sebagaimana penjelasan dalam mahram nikah dalam syariat

2. Ada pernikahan ulang ; 
• Pasutri sebelum masuk Islam dalam perjanjian nikah yang dulu tidak menyertakan wali nasab dan saksi dan tidak ada keterikatan nasab, muhrim, mushaharah dan radla. Golongan pasutri ini wajib untuk mengulang pernikahan secara syariat Islam. 
• Pasutri Murtad yang bertaubat, harus mengulang pernikahannya secara Syariat Islam. 
• Pasutri salah satunya masuk duluan beragama Islam. Jika ada salah satu dari pasutri masuk Islam, seperti, suami atau istri lebih dulu masuk Islam dan belum didukhul sedangkan ada diantara salah satunya masih non muslim maka, perceraian terjadi pada seorang istri. Jika keadaannya sesudah dukhul maka, menunggu habis masa iddah ., apabila, masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka, pernikahan lestari, sebaliknya jika masih non muslim hingga habis masa iddah maka, dihukumi cerai .

27. HUKUM PERNIKAHAN ULANG UNTUK MUALAF

No comments:

Post a Comment