Pertanyaan:
bismillah..
seperti kita ketahui bahwa safarnya wanita harus di dampingi mahram,
lalu bagaimana dg akhwat/wanita yg pergi haji tanpa didampingi mahram?(misalnya suaminya sudah meninggal)
-kemudian apakah mahram bagi wanita termasuk kemampuan? , sehingga walaupun ia mampu secara fisik maupun finansial tidak diwajibkan baginya untuk berhaji bila ia tdk memiliki mahram yg sanggup mendampingi?
matur nuwun sebelumnya.
30. HUKUM WANITA PERGI HAJI DENGAN SIAPA?
No comments:
Post a Comment