Tuesday, February 5, 2013

33. HUKUM MENIKAHI PEZINA

Pertanyaan:
kang bedul baru saja menikah dengan seorang gadis belia cantik yang dia pilih.
namun baru 3 hari berselang kang bedul justru tampak resah dan galau, sungguh aneh, mengingat masa pengantin baru adalah masa yang seharusnya membahagiakan. selidik punya selidik, dengan alasan yang cukup kuat, ternyata kang bedul mulai meragukan keperawanan istrinya. dia curiga istrinya sudah tdk perawan, tidak seperti yang dia sangka sebelum nikah. bolehkah kang bedul meminta “fasakh nikah” shingga pernikahan dibatalkan???
bagaimana solusi terbaik bagi kang bedul menurut perspektif fiqih??
salahkah dia jika dihari keempat kang bedul mengambil keputusan dengan mentalaq istrinya karena merasa pernikahan tidak bisa dilanjutkan??

(mencoba mengandai-andai seandainya kejadian tersebut tidak terjadi pada seorang bupati).

Suka ·

No comments:

Post a Comment