( Forum Dialog Santri dan Masyarakat )
Beranda
Tentang Kita
Kalam Risalah Facebook
Tanya Jawab
Berita Bagus
Agama
Sosial
Politik
Ekonomi
Hukum
Budaya
Teknologi
Olahraga
Kesehatan
Fashion
Kuliner
Produk
Furniture
Alam
Infotainment
Ramalan
Karya Indah
Kata Mutiara
Puisi
Cerpen
Novel
Komik
Makalah
Karya Ilmiah
Jurnal
Sripsi
Thesis
Disertasi
Kumpulan Doa
Fiqh
Ibadah
Muammalah
Mawaris
Siyasah
Jinayah
Ushul Fiqh
Qowai'id Fiqhiyah
Tafsir
Al Qur'an
Al Hadist
Sejarah
Nabi
Sahabat Nabi
Ulama
Umum
Akidah
Akhlak
Tasawwuf
Falak
Hiburan
Video
Mp3
Foto
Aplikasi Modern
Komputer
Handphone
Trick
About Me
Unknown
View my complete profile
About
Follow this blog
Blog Archive
April
(1)
February
(66)
January
(69)
November
(4)
October
(11)
September
(1)
August
(61)
July
(7)
TAMU YANG ONLINE
Total Pageviews
Waktu Sholat
Hak Cipta Dilindungi Allah SWT dan. Powered by
Blogger
.
Friday, February 8, 2013
42. HUKUM MAS KAWIN MENGGUNAKAN AL QUR'AN
Pertanyaan:
Junai Zain Almubaarok
Assalamu’alaikum…
Bolehkah maskawin menggunakan ayat alqur’an ?
Bila boleh mhn sertakan juga ibarohnya
Suka
·
·
Ikuti Kiriman
·
2 Januari pukul 18:13
melalui
seluler
Jawaban:
Mas kawin berupa mengajarkan bacaan al-Quran atau mengajarkan hafalan al-Quran pada istri diperbolehkan meskipun sudah bisa baca/hafal al-Quran yang hendak dia ajarkan karena didalamnya mengandung kemanfaatan.
ويجوز أن يكون منفعه كالخدمه وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة لقوله عز وجل (إنى أريد أن أنكحك إحدى ابنتى هاتين على أن تأجرني ثمانى حجج) فجعل الرعى صداقا وزوج النبي صلى الله عليه وسلم الواهبة من الذى خطبها بما معه من القرآن
“Dan boleh mahar yang berupa kemanfaatan seperti pengkhidmahan dan mengajarkan al-Quran dan kemanfatan-kemanfatan lainnya, berdasarkan firman Allah “Berkatalah dia (Syuaib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun” (QS. 28:27) dalam ayat tersebut pengkhidmahan berupa menggembala dijadikan mas kawin dan karena baginda Nabi Muhammad SAW. Menikahi wanita yang beliau pinang, juga ada yang hanya memakai sesuatu dari al-Quran”Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab 16/328
______________________
ويجوز ان يتزوجها علي منفعة معلومة كتعليم القرأن…. ولا فرق لتعليم القرأن بين ان يكون لكله كما هو ظاهره او لسور معينة منه كالفاتحة وغيرها او لقدر معين من سورة معينة كربع من سورة يس وان كانت تعريفه
“Dan boleh bagi seorang (calon) suami menikahi wanita dengan memakai kemanfaatan yang telah diketahui seperti mengajarkan al-Quran…
Dan tidak terdapat perbedaan mengenai mengajarkan al-Quran antara mengajarinya seluruh al-Quran atau mengajarkan surat-surat tertentu seperti surat al-Fatihah atau surat lainnya, atau mengajarkannya pada batasan tertentu dari sebuah surat yang telah ditentukan seperti seperempat dari surat Yaasiin meskipun wanita tersebut telah mengetahuinya.”
Al-Baajuuri II/126
* Membacanya sesudah ijab qabul…
Sumber:
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/34929342842680
http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/428923740512600/?comment_id=428925943845713&offset=0&total_comments=16
42. HUKUM MAS KAWIN MENGGUNAKAN AL QUR'AN
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Social Profiles
Popular
Tags
Blog Archives
Sign in
Email
Password
Stay signed in
Can't access your account?
Jadikan Anda Donatur Kami
No Rek : 7009885522
A/N
: Alwi Musa Muzaiyin
Pages - Menu
Beranda
Kalam Risalah Facebook
Tanya Jawab
Posting Baru
Blogger
Penggemar
Popular Posts
Cara membuat foto 3x4 dengan Photoshop untuk menghemat biaya
posted by : Tentara Kecil Ku pertama bikin dokumen ukuran 4R.. tau kan ukurannya ? saya sudah posting di sini. gambar 1 Jangan l...
Mengenal PROSES penyamakan kulit
penyamakan dilakukan untuk mengubah kulit mentah yang mudah rusak oleh aktivitas mikroorganisma, proses kimia maupun fisik menjadi kulit t...
9. HUKUM MENIKAH DENGAN JIN
Pertanyaan: Q’Reud Rudi ASSALAMUALAIKUM WR WB mff sobat kr biar yang kemarin belum ada jwban yg memuaskan,ni mau nambah lagi biar aneh t...
Labels
Akhlak
(2)
Akidah
(6)
Aplikasi Handphone
(2)
Aplikasi Komputer
(1)
Berita Agama
(7)
Berita Alam
(1)
Berita Bagus
(6)
Berita Budaya
(3)
Berita Ekonomi
(2)
Berita Fashion
(1)
Berita Furniture
(1)
Berita Hukum
(2)
Berita Infotainment
(1)
Berita Kesehatan
(1)
Berita Kuliner
(1)
Berita Olahraga
(1)
Berita Politik
(2)
Berita Produk
(1)
Berita Ramalan
(1)
Berita Sosial
(6)
Berita Teknologi
(2)
Cerpen
(3)
Disertasi
(1)
Falak
(3)
FIQH
(13)
Fiqh Ibadah
(11)
Fiqh Jinayah
(2)
Fiqh Mawaris
(2)
Fiqh Muammalah
(4)
Fiqh Siyasah
(2)
Foto
(2)
Hiburan
(1)
Ibadah
(3)
Jurnal
(1)
Karya Ilmiah
(2)
Kata Mutiara
(2)
Komik
(1)
Kumpulan Doa
(2)
Makalah
(1)
MP3
(1)
Novel
(1)
Puisi
(4)
Qowai'id Fiqyah
(1)
Sejarah Nabi
(1)
Sejarah Sahabat Nabi
(1)
Sejarah Ulama
(1)
Sejarah Umum
(2)
Skripsi
(1)
Tafsir Al Qur'an
(1)
Tafsir Hadist
(1)
Tasawwuf
(2)
Tentang Kita
(3)
Thesis
(1)
Trick
(7)
Ushul Fiqh
(1)
Video
(2)
Blogger news
Total Pengunjung Blog Ini
widget
No comments:
Post a Comment