Wednesday, February 13, 2013

58. HUKUM MEMAKAI KAWAT GIGI/BEHEL

Pertanyaan:
ma.af mau numpang tanya
.boleh apa tdak memakai behel gigi diajaran islam
trimakasih..*_*
Suka ·
Jawaban:
Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.

ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به
Hawaasyil Madaaniyyah II/59

Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Allahu a’lam.
Jawaban lain:
  • Kakek Jhosy II

ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به

  • Hawaasyil Madaaniyyah II/59

http://www.as-salafiyyah.com/2011/07/bahtsul-masail-hukum-memakai-behel_08.html

 

 

 

  • Maz Erlangga

Jika ada kebutuhanuntuk meratakan gigi semisal susunangigi nampak jelek sehingga perludiratakan maka hukumnya tidakmengapa (baca:mubah).ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦ ﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ .Namun jika tidak ada kebutuhan untukmengotak-atik gigi maka mengotak-atikgigi hukumnya haram, Bahkanterdapat larangan meruncingkan danmengikir gigi agar nampak indah.Terdapat ancaman keras atas tindakanini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaanAllah.ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ .Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuanpengobatan, menghilangkan penampilangigi yang jelek atau ada kebutuhan yanglain semisal seorang itu tidak bisa makandengan baik kecuali jika susunan gigidiperbaiki dan ditata ulang maka haltersebut hukumnya tidak mengapa.ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ﻋﻦ ﺗﻘﻮﻳﻢ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﺫﺍﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﻭﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰﺇﺻﻼﺣﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ .ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ . ﺃﻣﺎ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪﺓ ﻓﻘﺎﻝﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺟﺒﺮﻳﻦ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺨﻠﻊ ﺍﻟﺴﻦ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻷﻧﻪ ﻳﺸﻮﻩﺍﻟﻤﻨﻈﺮ ﻭﻳﻀﻴﻖ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ … ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﻠﻴﺞ ﻭﻻﺍﻟﻮﺷﺮ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﺍﻧﻈﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺝ/1 ﺹ /477

 

 

 

 

  • Wes Qie 

WAYUSTASTNAA MIN DZALIKA MAA YACHSULU BIHID DORORU WAL ADZAA KAMAN YAKUUNU LAHAA SINNUN ZAA IDATUN AU THOWIILATUN TA’IIQUHAA ‘ANIL AKLI AU USHBU’UN ZAA IDATUN TU’DZIIHAA AU TUK LIMUHU FAYAJUUZU DZALIKA WARROJULU FII HADZAL ACHIIRI KAL MAR’ATI

  • FATHUL BARI 10/377

mengecualikan dr hukum HARAM sesuatu yg menyebabkan bahaya dan menyakitkan seperti org {perempuan} yg mempunyai gigi tambahan atau panjang yg menyulitkan makan, atau jari tambahan yg bs menyakitkan maka boleh hukum tsb.. Dan di dalam masalah yg terahir org laki” seperti perempuan..

  • Link asal

http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/442207405850620/?comment_id=442426375828723&notif_t=like

https://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/438426629562311/


58. HUKUM MEMAKAI KAWAT GIGI/BEHEL

No comments:

Post a Comment