Wednesday, October 3, 2012

PEMBAGIAN BID’AH SECARA TERPERINCI

Sulthânul Ulama ( Syekh 'Izuddin ibnu Abdis Salâm)  dalam kitab al-Qowâid al-Ahkâm membagi Bid’ah menjadi lima bagian :
1    Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan syara’.
Diantaranya :
  • Mengumpulkan al-Quran dalam satu mushaf demi menjaga keaslian Al Quran karena banyaknya para penghafal Al Quran yang m
    eninggal.
  • Membukukan hadits sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhari, Muslim, Malik dan ahli hadits lainnya.
  • Mempelajari ilmu nahwu, sharaf, balaghah, dan lain-lain. Sebab hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Quran dan hadits secara sempurna. Sedang memahami al-Quran dan al-hadits demi memelihara agama hukumnya wajib.
2    Bid’ah Muharramah (bid’ah dlalâh), yakni bid’ah yang bertentangan dengan al-Quran dan hadits Nabi. Seperti :
  • Madzhab Jabbâriyah dan Murji’ah.
  • Menganggap orang muslim lain yang berbeda aliran dengannya sebagai najis.
  • Memiliki istri lebih dari empat.
  • Ikut merayakan hari natal.
  • Meyakini bahwa al-Quran adalah makhluk.
3    Bid’ah Mandûbah, yakni semua bid’ah yang  baik (sesuai dengan al-Quran dan bersifat menghidupkan sunnah Nabi SAW.) Misalnya :
  • Mendirikan madrasah, pesantren, kantor-kantor, dan sarana kebaikan lainnya yang tidak dikenal di masa Nabi SAW.
  • Berjabat tangan setelah shalat maktubah menurut Imam Nawawi.
  • Mengadakan peringatan maulid Nabi SAW.
4    Bid’ah Makrûhah,  yaitu semua bid’ah yang berhubungan dengan hukum makruh. Seperti :
  • Menghias masjid dengan hiasan yang berlebihan.
  • Makan bawang merah, bawang putih mentah.
5    Bid’ah Mubâhah, yakni segala bid’ah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits Nabi SAW serta tidak pula dianjurkan. Seperti :
  • Naik motor, mobil, dan lain-lain.
  • Makan yang lezat.
  • Membuat rumah yang besar, dan lain-lain.   
Dari kelima macam bid’ah di atas, yang tergolong bid’ah dlalâlah adalah bid’ah muharramah.

Abî Muhammad ‘Izz ad-Dîn ibn ‘Abd as-Salâm, Qawâ’id al-Ahkâm

No comments:

Post a Comment