Thursday, January 31, 2013

13. HUKUM ANAK KECIL ADZAN

Pertanyaan:

Salam
gimana hukumnya anak kecil adzan???Mksih
Suka ·  ·  · 10 Januari pukul 18:44 melalui seluler
Jawaban:
Terjadi perbedaan; ada yang memperbolehkan, ada yang memakruhkan dan menganggapnya tidak sah. Adapun yang melarang, berdasarkan Fathu Mu’in (tentang adzan dan iqomah); Wayukrohaani min muhditsin wa sobiyyin wa faasiqin wa laa yasihhu nasobuhu.. Makruh azan dan ikamah bagi yang dalam keadaan hadas, anak kecil dan orang fasik. Dan tidak sah menyerahkan  (Azan dan ikamah) kepada anak kecil dan org fasik.
Adapun yang memperboehkan;  Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Abi Bakar bin Anas dia berkata:
“Dulu para pamanku menyuruh saya mengumandangkan adzan untuk mereka sementara saya masih kecil dan belum balig. Anas bin Malik melihat hal itu tapi beliau tidak mengingkarinya.” (lihat Al-Mughni: 2/68)

http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/432384320166542/

13. HUKUM ANAK KECIL ADZAN

No comments:

Post a Comment