Thursday, January 31, 2013

15. HUKUM BERSENGGAMA MEMBAYANGKAN ORANG LAIN

Pertanyaan:

Salam
bagaimana hukumnya bagi suami yg senggama brsama istrinya dngn mmbayangkan wanita lain ada di depannya?Mksih

Jawaban:

Masalah yang anda tanyakan ini sebenarnya masalah khilafiyah (masih dipertentangkan), namun sebaiknya hal ini jangan anda lakukan. Memang benar apa yang telah anda dengar tentang pendapat tersebut, tetapi yang harus anda ingat bahwa yang dibayangkan adalah keshalehannya atau keilmuannya. Artinya, mudah-mudahan kalau dikaruniai anak bisa meniru keshalehan atau keilmuan orang yang dibayangkan tersebut. 
Maraji’: Khasatus Sarwani juz. 7, hal. 215, Asybah wannadhoir.

Fokus: membayangkan yang diperbolehkan dalam arti bisa meniru keshalehan atau keilmuan orang yang dibayangkan tersebut, apabila membayangkan faktor X, maka haram hukumnya.

http://www.facebook.com/groups/kalamrisalah/permalink/429476790457295/


15. HUKUM BERSENGGAMA MEMBAYANGKAN ORANG LAIN

No comments:

Post a Comment