Alloh S.W.T berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa ; Ayat 19:
“WA ‘AASYIRUUHUNNA BILMA’RUUFI”
Artinya : “ Dan pergauilah mereka (istri-istrimu) dengan baik “
Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran
(kalau kebetulan polygami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam
ucapan dan tindakan.
Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 228 diterangkan:
Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengankewajiban
nya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu
tingkatan kelebihan daripada istrinya. ”
Diriwayatkan dari nabi S.A.W bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’
belau bersabda : Setelah beliau memuji Alloh S.W.T dan menyanjung-Nya
serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan
sabdanya:
“Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka
hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki
apapun dari mereka kecuali kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita) datang
dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan
perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah
dengan pukulan yang tidak membahayakan.
Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk
mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu.
Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar
tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istriistrimu
memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara
hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian
pula dalam hal makanannya. ”
Kitab Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuzzaujaini
PASAL I HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI
No comments:
Post a Comment