Wednesday, January 23, 2013

PEMBAGIAN BID’AH SECARA TERPERINCI

  • Sulthânul Ulama ( Syekh ‘Izuddin ibnu Abdis Salâm)  dalam kitab al-Qowâid al-Ahkâm membagi Bid’ah menjadi lima bagian :

    1    Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan syara’.

    Diantaranya :

    • Mengumpulkan al-Quran dalam satu mushaf demi menjaga keaslian Al Quran karena banyaknya para penghafal Al Quran yang meninggal.
    • Membukukan hadits sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhari, Muslim, Malik dan ahli hadits lainnya.
    • Mempelajari ilmu nahwu, sharaf, balaghah, dan lain-lain. Sebab hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Quran dan hadits secara sempurna. Sedang memahami al-Quran dan al-hadits demi memelihara agama hukumnya wajib.

    2    Bid’ah Muharramah (bid’ah dlalâh), yakni bid’ah yang bertentangan dengan al-Quran dan hadits Nabi. Seperti :

    • Madzhab Jabbâriyah dan Murji’ah.
    • Menganggap orang muslim lain yang berbeda aliran dengannya sebagai najis.
    • Memiliki istri lebih dari empat.
    • Ikut merayakan hari natal.
    • Meyakini bahwa al-Quran adalah makhluk.

    3    Bid’ah Mandûbah, yakni semua bid’ah yang  baik (sesuai dengan al-Quran dan bersifat menghidupkan sunnah Nabi SAW.) Misalnya :

    • Mendirikan madrasah, pesantren, kantor-kantor, dan sarana kebaikan lainnya yang tidak dikenal di masa Nabi SAW.
    • Berjabat tangan setelah shalat maktubah menurut Imam Nawawi.
    • Mengadakan peringatan maulid Nabi SAW.

    4    Bid’ah Makrûhah,  yaitu semua bid’ah yang berhubungan dengan hukum makruh. Seperti :

    • Menghias masjid dengan hiasan yang berlebihan.
    • Makan bawang merah, bawang putih mentah.

    5    Bid’ah Mubâhah, yakni segala bid’ah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits Nabi SAW serta tidak pula dianjurkan. Seperti :

    • Naik motor, mobil, dan lain-lain.
    • Makan yang lezat.
    • Membuat rumah yang besar, dan lain-lain.

    Dari kelima macam bid’ah di atas, yang tergolong bid’ah dlalâlah adalah bid’ah muharramah.

     

    Abî Muhammad ‘Izz ad-Dîn ibn ‘Abd as-Salâm, Qawâ’id al-Ahkâm

  • Suka ·  · Laporkan · 3 Mei 2012 pukul 13:22

PEMBAGIAN BID’AH SECARA TERPERINCI

No comments:

Post a Comment