Monday, February 18, 2013

6 3. HUKUM BUNUH DIRI

Pertanyaan:

assalamu’alaikum..
mau tanya bagaimana pandangan islam mengenai bom bunuh diri yg mengatasnamakan jihad, termasuk syahid apa konyol? , lalu bagaimana dg bunuh diri apakah kekal dineraka atau tidak?

Suka · · · 14 Februari pukul 3:10 melalui seluler
Jawaban:
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺝ1 : ﺹ 481 :

ﻋَﻦْ ﺃﺑِﻲ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻋَﻦ ﺃﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳﺮَﺓَ ﻗﺎﻝَ
ﻗﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠﻢَ
ﻣَﻦ ﻗَﺘﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﺑِﺤَﺪِﻳﺪَﺓٍ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻩِ ﻳَﺠَﺄُ ﺑِﻬﺎ
ﺑَﻄْﻨَﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴﺎﻣَﺔِ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨﻢَ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ
ﻣُﺨَﻠَّﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃﺑَﺪًﺍ ﻭَﻣَﻦ ﻗﺘﻞَ ﻧَﻔﺴَﻪُ ﺑِﺴُﻢٍّ
ﺗَﺮَﺩَّﻯ ﺑِﻪ ﻓَﺴَﻤَّﻪُ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻩِ ﻳَﺘَﺤَﺴَّﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ
ﺟَﻬَﻨﻢَ ﺧَﺎﻟﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃﺑَﺪًﺍ ﻭَﻫَﺬﺍ
ﺍﻟﺤَﺪِﻳﺚُ ﺛﺎﺑِﺖٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴﺤَﻴﻦِ ﺥ ﻡ

Dari Abi Sholeh dari Abi Hurairah
berkata : Rasulullah SAW.
bersabda : Barang siapa
melakukan bunuh diri dengan
cara membenamkan besi
keperutnya sendiri besuk pada
hari kiamat akan masuk neraka
Jahannam selam-lamanya.
Dan barang siapa melakukan
bunuh diri dengan cara
menaruh racun di tangannya
dengan menghirupnya maka
akan masuk neraka jahanam
selam-lamanya. Hadits ini telah
ditetapkan dalam dua kitab
Shahih.

ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ ﺟﺰ 2 ﺹ :

ﺗﺘِﻤَّﺔ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ﻗَﺘﻞُ ﺍﻹﻧْﺴَﺎﻥِ ﻧَﻔﺴَﻪُ
ﻟِﻘَﻮﻟِﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼﻡُ ﻣَﻦْ ﺗَﺮَﺩَّﻯ
ﻣِﻦْ ﺟَﺒَﻞٍ ﻓَﻘﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪ ﻓَﻬُﻮ ﻓِﻰ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨّﻢَ
ﻳَﺘﺮَﺩَّﻯ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺑَﺪًﺍ

Termasuk dosa besar adalah
bunuh diri, sebagaimana sabda
Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh
diri dengan menjatuhkan diri
dari ketinggian gunung maka
akan masuk neraka jahanam
dengan terlempar selama-
lamanya.

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 6 ﺹ – 285 :
286

ﺍﻻﻧﺘﺤﺎﺭ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﻭﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﺍﻛﺒﺮ
ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﺘﻰ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻻ
ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻧﻔﺴﻜﻢ ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ
ﻛﺎﻥ ﺑﻜﻢ ﺭﺣﻴﻤﺎ ﻭﻗﺪ ﻗﺮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺍﻥ
ﺍﻟﻤﻨﺘﺨﺮ ﺍﻋﻈﻢ ﻭﺯﺭﺍ ﻣﻤﻦ ﻗﺎﺗﻞ ﻏﻴﺮﻩ
ﻭﻫﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﻭﺑﺎﻍ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ
ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻻﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﺒﻐﺎﺓ
ﻭﻗﻴﻞ ﻻﺗﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺘﻪ ﺗﻐﻠﻴﻈﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﺍﻥ
ﻇﺎﻫﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺧﻠﻮﺩﻩ
ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﺗﺮﺩﻯ ﻣﻦ ﺟﺒﻞ
ﻓﻘﺘﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﻧﺎﺭ ﺟﻬﻨﻢ ﻳﺘﺮﺩﻯ
ﻓﻴﻬﺎ ﺧﺎﻟﺪﺍ ﻣﺨﻠﺪﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﺑﺪﺍ

Bunuh diri adalah harom denga
kesepakatan para ulama’ dan
dipandang dosa yang paling
besar setelah syirik kepada Allah.
Allah berfirman ( artinya ): “
Janganlah kalian semua
membunuh jiwa yang
diharomkan oleh Allah kecuali
dengan jalan yang haq”, dan
firman Allah ( artinya ):
“Janganlah kalian membunuh
dirimu sendiri sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap
kamu semua”. Para Fuqaha`
menetapkan bahwa orang yang
melakukan bunuh diri lebih
besar dosanya dari pada orang
yang memerangi orang lain, dan
dialah orang fasiq dan
menganiaya dirinya, hingga
sebagian ulama’ mengatakan
bahwa dia tidak dimandikan
dan dishalati sebagaimana para
pembangkang. Ada pendapat
lain bahwa dia tidak diterima
taubatnya karna memberatkan
atas kesalahannya sebagaimana
dhahirnya sebagian hadits
menunjukkan keabadiannya dalam neraka

6 3. HUKUM BUNUH DIRI

No comments:

Post a Comment