PEMBAGIAN BID’AH SECARA TERPERINCI
Sulthânul Ulama ( Syekh 'Izuddin ibnu Abdis Salâm) dalam kitab al-Qowâid al-Ahkâm membagi Bid’ah menjadi lima bagian :
1 Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan syara’.
Diantaranya :
1 Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan syara’.
Diantaranya :
- Mengumpulkan al-Quran dalam satu mushaf demi menjaga keaslian Al Quran karena banyaknya para penghafal Al Quran yang meninggal.
- Membukukan hadits sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhari, Muslim, Malik dan ahli hadits lainnya.
- Mempelajari ilmu nahwu, sharaf, balaghah, dan lain-lain. Sebab hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Quran dan hadits secara sempurna. Sedang memahami al-Quran dan al-hadits demi memelihara agama hukumnya wajib.