Adalah memindah zakat dari daerah di mana pada waktu itu,muzakki
wajib mengeluarkan zakatnya,di berikan pada penduduk daerah yg lain
.ada dua point yg menjadi titik tekan,sesuai dengan pengertian naqlu al
zakat,yakni di mana dan kapan orang wajib mengeluarkan zakat dan
seberapa jauh pemindahan zakat dalam pengertian di atas.
Menurut muhammad ibn sulaiman al kurdi,tempat yg seharusnya seseorang
mengeluarkan zakat adalah dimana ia menemukan tenggelamnya matahari
pada tanggal 1 syawal ( makam takbir ).adapun jarak pemindahan adalah
jarak diperbolehkannya meng qosor solat.
Persoalan akan menjadi lain ,saat qta juga mengandaikan keabsahan
zakat semisal orang tua memberi tahu anaknya melalui surat atau
sejenisnya dan anaknya menyetujui.dari keterangan di atas qta mendapat
kejelasan bahwa si anak tidak memberikan zakatnya di tempat yg
semestinya ,yakni faqir miskin di tempat ia merantau,namun ia mewakilkan
pada orang tuanya untuk di bayarkan jauh di tempat selain wilayah yg ia
tempati.sehingga perbuatannya di kategorikan naqlu al zakat.
Hukum naqlu al zakat itu sendiri menurut ulama ‘ syafi’iyah tidak di perbolehkan berdasarkan hadis :
Zakat itu di ambilkan dari orang yg mampu dari suatu kaum dan di berikan pada orang faqirnya ( HR.Bukhori muslim )
Di samping itu naql akan memperpanjang pengharapan kaum dhuafa’ untuk
segera menerima hak mereka sehingga sehingga mereka merasa resah dan
gundah.
Berbeda pola pikir dengan ulama’ syafi’iyah , dari madzhab hanafi
dalam hal ini lebih longgar ,mereka memperbolehkan memberikan kepada
mustahiq di manapun berada,karena melihat keumuman firman allah :
60. Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami
berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah
daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui
tempat minumnya (masing-masing) [55]. Makan dan minumlah rezki (yang
diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan
berbuat kerusakan.
PETUGAS : MUHAMMAD ANSORI
No comments:
Post a Comment