Sunday, August 5, 2012

pemindahan tasarruf zakat

Adalah memindah zakat dari daerah di mana pada waktu itu,muzakki wajib mengeluarkan zakatnya,di berikan pada  penduduk daerah yg lain .ada dua point yg menjadi titik tekan,sesuai dengan pengertian naqlu al zakat,yakni di mana dan kapan orang wajib mengeluarkan zakat dan seberapa jauh pemindahan zakat dalam pengertian di atas.
Menurut muhammad ibn sulaiman al kurdi,tempat yg seharusnya seseorang mengeluarkan zakat adalah dimana ia menemukan tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal ( makam takbir ).adapun jarak pemindahan adalah jarak diperbolehkannya meng qosor solat.

Persoalan akan menjadi lain ,saat qta juga mengandaikan keabsahan zakat semisal orang tua memberi tahu anaknya melalui surat atau sejenisnya dan anaknya menyetujui.dari keterangan di atas qta mendapat kejelasan bahwa si anak tidak memberikan zakatnya di tempat yg semestinya ,yakni faqir miskin di tempat ia merantau,namun ia mewakilkan pada orang tuanya untuk di bayarkan jauh di tempat selain wilayah yg ia tempati.sehingga perbuatannya di kategorikan naqlu al zakat.
Hukum naqlu al zakat itu sendiri menurut ulama ‘ syafi’iyah tidak di perbolehkan berdasarkan hadis : 
Zakat itu di ambilkan dari orang yg mampu dari suatu kaum dan di berikan pada orang faqirnya ( HR.Bukhori muslim )
Di samping itu naql akan memperpanjang pengharapan kaum dhuafa’ untuk segera menerima hak mereka sehingga sehingga mereka merasa resah dan gundah.
Berbeda pola pikir dengan ulama’ syafi’iyah ,  dari madzhab hanafi dalam hal ini lebih longgar ,mereka memperbolehkan memberikan kepada mustahiq di manapun berada,karena melihat keumuman firman allah :
60. Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing) [55]. Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.
PETUGAS : MUHAMMAD ANSORI

No comments:

Post a Comment